Blogger news

--- Ya Allah jadikanlah cintamu tercurah padaku --- Jadikanlah kecintaan orang-orang yang mencintaimu adalah cintaku --- Jadikanlah segala tindakan dan amalku selalu mengantar kepada mencintaimu --- jadikanlah cintaku padamu melebihi segala hal dari diriku dan keluargaku ---

Sabtu, 04 April 2015

Halalkah KPR di Bank Syariah ?

HALALKAH KPR DI BANK SYARIAH ?

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Ustadz Navis, nama saya David TP, saya ingin menanyakan kepada ustadz, apakah KPR di Bank Syari'ah itu sudah Halal atau masih Haram (karena masih mengandung riba)? Saya pernah tanya kepada salah seorang ustadz pengasuh acara bisnis syariah di radio. Beliau mengatakan bahwa "KPR di Bank syari'ah itu sudah sesuai syari'ah (Halal)". Tetapi jawaban ini belum memuaskan saya karena ada juga jawaban dari ustadz lain yang mengatakan bahwa, "KPR di Bank syari'ah masih mengandung unsur riba (Haram)". Mohon pencerahannya Ustadz Navis dari kedua pendapat tersebut mana yang benar? Terima kasih atas jawabannya.

Wassalamualaikum Wr. Wb

Jawaban:

Wa’aikumussalam warahmatullahi wabarkatuh.

Pak David TP yang saya hormati. Jasa keuangan baik itu koperasi maupun bank yang juga di dalamnya termasuk KPR itu bisa dikategorikan halal atau haram tergantung sistem transaksi yang digunakan. Kalau yang digunakan adalah sistem konvensional yaitu bunga, maka itu haram.Tapi kalau menggunakan sistem syariah seperti mudlarabah, murabahah, dan lainnya maka itu halal. Hal ini sudah dijelaskan dalam banyak kitab fiqh dan ulama di negara Islam termasuk Saudi Arabia dan lainya. Sedangkan di Indonesia ada fatwa MUI 203 bahwa bank dan jasa keuangan yang menggunakan sistem syariah hukumnya adalah halal.

Bapak David TP yang saya hormati, apa yang dijelaskan oleh ustadz pengasuh acara bisnis di radio tersebut bahwa KPR di Bank Syariah halal itu memang benar halal. Hal ini karena sistemnya sudah menggunakan syariah bukan sistem konvensional, sebagaimana sistem syariah ini juga dipraktekkan di negara negara Islam lainnya, dan para ulama fiqh dunia juga telah mengeluarkan fatwa atas kehalalannya.

Wallahu A'lam Bisshawab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar