Simply & Chic, Namun Tetap Segar dan Syar'i
assalamu'alaikum wr.wb.
Sebelumnya terima kasih atas solusi yang akan diberikan. Keluarga sya punya lahan 5x10 daerah Surabaya. Memang tak seberapa luas tapi kami inginkonsep bangunan yang simple, harapannya ada teras, taman, 2 kamar tidur, ruang tamu, dapurdan kamar mandi. Kira - kira seperti apa desainnya? Jazakallah - Anik lutfiati, Surabaya
Wa'alaikumussalam wr wb,
Terima kasih atas kesempatan yang diberikan kepada kami untuk berbagi solusi bagaimana pengaturan hunian simple, seefisien mungkin namun tetap syar'i.
Setiap hunian memiliki kondisinya masing-masing, ada pertimbangan variabel ukuran lahan, ketinggian bangunan, ukuran bangunan, dll, sehingga penyelesaiannya pun akan berbeda-beda. Watak hunian islami 1 lantai dengan 2 lantai pasti berbeda, begitupun bangunan yang besar dengan bangunan yang mungil.
Konteks lahan 5 x 10m dengan permintaan kebutuhan ruang oleh ibu Anik Lutfiati sebagaimana telah dipaparkan, maka untuk menghasilkan hunian yang simple dan syar'i, pendekatannya pun berbeda.
Dengan komposisi ratio bangunan dan lahan sebagaimana pada gambar denah, maka watak yang melekat pada bangunan tersebut adalah menjadi lebih pada Hayatul Khosoh (kehidupan khusus). Oleh karena itu pendekatan hijab yang pas adalah dengan menggunakan dinding sebagai filter view dari pandangan yang tidak haq ke dalam rumah pada depan akses utama dari bangunan. Konsep tata ruangnya menyatu antara ruang bersama, tempat makan dan area dapur.
Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.Terima Kasih.
Sabtu, 09 Mei 2015
Minggu, 05 April 2015
Ucapan talak berulang-ulang saat pertengkaran
Ucapan talak
berulang-ulang saat pertengkaran
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Ustadz, maaf saya bukan membuka aib suami, tapi saya cuma
ingin tahu kedudukan dan hukumnya dalam Islam. Kalau terjadi pertengkaran
antara kami, kadang-kadang suami mengucapkan kalimat, “Pulang kamu! Wis, aku gak kuat ambek awakmu! (Sudah, aku tidak kuat
dengan kamu)." Tetapi, setelah mengucapkan hal itu, ia sadar. Beberapa
hari kemudian dia rujuk dan minta maaf dengan saya, begitu dilakukan
berulang-ulang. Bagaimana status pernikahan kami?
Wassalamualaikum Wr. Wb.
(Pengirim: Ibu S di Solo)
Jawaban:
Walaikumussalam warahmatullahi wabarkatuh.
Ibu S yang baik, kehidupan rumah tangga memang tidak
selamanya damai. Kadang terjadi pertengkaran baik karena kesalahfahaman, saling
tidak memenuhi kewajiban, atau hal-hal sepele yang diperbesar. Maka untuk
meminimalisir pertengkaran, perlu instrospeksi diri masingmasing. Saling
terbuka, bermusyawarah, jujur, qona'ah dan melaksanakan kewajiban sesuai
syariat Allah SWT Agar hidup sakinah, mawaddah, warahmah, kekal abadi hingga
hari kiamat.
Talak adalah otoritas suami, yang hanya bisa dilakukan oleh
suami dalam keadaan sadar, tanpa ada paksaan dengan kalimat yang sharih (jelas
berkonotasi cerai) atau kinayah (sindiran yang diniatkan cerai).Talak juga bisa
terjadi jika suami menyetujui permintaan talak dari seorang istri, walaupun
belum diadukan ke pengadilan agama.
Ibu S. ucapan suami seperti yang Anda contohkan,"Pulang kamu! Wis, aku gak kuat ambek awakmu!"
termasuk kinayah. Jika diucapkan oleh suami Anda dengan sadar dan ingat
terhadap apa yang diucapkan walaupun dalam keadaan marah serta berniat dalam
hatinya menceraikan istrinya bukan hanya sekedar menakut-nakuti istrinya, maka
terjadi talak.
Tetapi kalau kalimat kinayah itu diucapkan oleh suami hanya
untuk mendidikatau menghentikan pertengkaran dan tidak berniat cerai, maka
tidak terjadi cerai.
Adapun ucapan suami Anda (pisah saja, talak, pegatan, yang
disertai lafadz firaq dan talak) walaupun tidak diniatkan cerai, maka
terjadilah cerai. Sesuai dengan sabda Rasulullah, "Tiga perkara jika diucapkan benar-benar terjadi benar dan
walaupun diucapkan main-main tetap terjadi benar yaitu nikah, talak, dan
rujuk." (HR Ahmad Abu Dau Ibnu Majal at-Turmudzi dan al-Hakim, Hadits
shohih).
Jika hal itu dilakukan berulang-ulang walaupun rujuk setelah
beberapa hari tetap dihitung setiap kali cerai satu talak. Dan jika diulang
lagi, kemudian rujuk setelah beberapa hari lagi, maka dihitung dua talak. Jika
sudah sampai 3 kali talak, maka tidak dapat kembali lagi, kecuali mantan istri
itu pernah dinikahi orang lain dengan sah dan sudah dijima'
Sesuai dengan firman Allah, "Kemudian jika suami menceraikan istri (3 kali), maka perempuan
itu tidak halal lagi baginya, setelah itu hingga dia (istri) kawin dengan suami
selain dia." (QS Al -Baqarah :230)
Tetapi jika seorang suami rujuk kepada istrinya yang sudah
dicerai dan sudah melewati masa iddah-nya (tiga kali haid/suci) maka harus
nikah baru lagi lengkap dengan syarat dan rukunnya seperti nikah kali pertama
(wali, dua saksi, dua mempelai dan ijab qabul) serta juga harus membayar mas
kawin baru lagi.
Ibu S, demikianlah jawaban saya, semoga Anda dapat
memperbaiki kehidupan rumah tangga dan dapat saling terbuka, musyawarah, jujur,
mengalah, melaksanakan kewajiban masing-masing dan menghindari hal-hal yang
membuat pertengkaran. Jika diyakini antara Anda dan suami sudah terjadi talak
sebagaimana yang saya terangkan, maka hendaklah segera melakukan tindakan
sesuai syariat Islam. Karena kalau tidak segera dilakukan, khawatir hubungan
Anda dan suami termasuk zina. Naudzubillahi min dzalik. Demikian penjelasan
dari kami.
Wallahu A'lam Bisshawab
Jual beli tanpa ijab qabul
JUAL BELI TANPA IJAB
QABUL
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Ustadz, ketika makan di warung koperasi pesantren, saya
tidak pernah mengadakan ijab qabul, dart sebelum dibayar langsung dimakan.
Begitu juga dengan teman-teman saya. Bagaimana hukumnya dalam Islam?
Wassalamualaikum Wr. Wb
Pengirim: Khoirul Anam, Mojokerto
JAWABAN:
Walaikumussalam warahmatullahi wabarkatuh. Dalam akad jual
beli ada syarat dan rukun. Di antaranya, barang yang diperjualbelikan milik
sendiri, bukan barang najis, juga harus ada ijab qabul serta saling rela antara
pembeli dan penjual (Fath al Qarib hal.47)
Namun demikian, dalam hal jual beli, ada perkecualian yang
tidak harus menggunakan"ijab qabul" diantaranya karena barang yang
dijual itu barang yang sepele atau bukan barang yang sangat berharga. Syeikh
Sayyid Sabiq menjelaskan, "..dikecualikan dari keharusan akad ijab qabul
yaitu jual beli sesuatu yang sepele.." (Fiqh as-Sunnah:3/l 27).
Begitu juga sesuatu yang sudah
lumrah dan menjadi kebiasaan di masyarakat baik cara dan harganya, maka boleh
tanpa adanya ijab qabul terlebih dahulu sesuai dengan kaidah fiqh "Adat
kebiasaan itu bisa dijadikan ketetapan hukum"(al-Asybah wa an-Nazhair
hal.211)
Kesimpulannya, makan di warung tanpa ijab qabul terlebih
dahulu adalah HALAL, asalkan itu sudah menjadi kebiasaan. Barang yang dibeli
hanya makanan dan hal-hal yang sederhana. Tetapi ingat, Anda harus jujur dalam
menyampaikan apa saja yang Anda beli.
Wallaahu A'lam bish showab
Sabtu, 04 April 2015
Halalkah KPR di Bank Syariah ?
HALALKAH KPR DI BANK SYARIAH ?
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Ustadz Navis, nama saya David TP, saya ingin menanyakan
kepada ustadz, apakah KPR di Bank Syari'ah itu sudah Halal atau masih Haram
(karena masih mengandung riba)? Saya pernah tanya kepada salah seorang ustadz
pengasuh acara bisnis syariah di radio. Beliau mengatakan bahwa "KPR di
Bank syari'ah itu sudah sesuai syari'ah (Halal)". Tetapi jawaban ini belum
memuaskan saya karena ada juga jawaban dari ustadz lain yang mengatakan bahwa,
"KPR di Bank syari'ah masih mengandung unsur riba (Haram)". Mohon
pencerahannya Ustadz Navis dari kedua pendapat tersebut mana yang benar? Terima
kasih atas jawabannya.
Wassalamualaikum Wr. Wb
Jawaban:
Wa’aikumussalam warahmatullahi wabarkatuh.
Pak David TP yang saya hormati. Jasa keuangan baik itu
koperasi maupun bank yang juga di dalamnya termasuk KPR itu bisa dikategorikan
halal atau haram tergantung sistem transaksi yang digunakan. Kalau yang
digunakan adalah sistem konvensional yaitu bunga, maka itu haram.Tapi kalau
menggunakan sistem syariah seperti mudlarabah, murabahah, dan lainnya maka itu
halal. Hal ini sudah dijelaskan dalam banyak kitab fiqh dan ulama di negara
Islam termasuk Saudi Arabia dan lainya. Sedangkan di Indonesia ada fatwa MUI
203 bahwa bank dan jasa keuangan yang menggunakan sistem syariah hukumnya
adalah halal.
Bapak David TP yang saya hormati, apa yang dijelaskan oleh
ustadz pengasuh acara bisnis di radio tersebut bahwa KPR di Bank Syariah halal
itu memang benar halal. Hal ini karena sistemnya sudah menggunakan syariah
bukan sistem konvensional, sebagaimana sistem syariah ini juga dipraktekkan di
negara negara Islam lainnya, dan para ulama fiqh dunia juga telah mengeluarkan
fatwa atas kehalalannya.
Wallahu A'lam Bisshawab
Apakah suara wanita adalah aurat ?
Apakah suara wanita adalah
aurat ?
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Ustadz, saya pernah mernbaca sebuah Hadits yang menyatakan
suara wanita adalah aurat. Apa yang dimaksud dengan isi Hadits tersebut ?
Apakah ketika seorang muslimah rnembaca Al-Qur'an dengan memakai pengeras suara
juga termasuk aurat? Bagaimana dengan para ustadzah/daiyah yang juga berdakwah
dengan memakai pengeras suara, misalnya Mamah Dedeh atau Neno Warisrnan? Terirna
kasih banyak ustadz.
Terima Kasih. Wassalamualaikum Wr. Wb.
Pengirirn. IbuHairiya
JAWABAN:
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Ibu Hairiyah yang saya hormati. Memang ada hadits sebagai
berikut: "Wanita adalah aurat, jika
dia keluar, maka syetan akan mengawasinya." (HR. Tirmidzi, Ibnu
Khuzaimah Thabarani; shahih)
Berdasarkan makna dzahir hadits ini, sebagian ulama
menyimpulkan bahwa semua bagian dari wanita adalah aurat, termasuk suaranya. Namun,
dalam kajian fiqihnya, ulama berbeda pendapat tentang hukum suara wanita.
Sebagian ulama ada yang rnenyatakan bahwa suara wanita adalah aurat. Namun,
menurut pendapat jumhur (mayoritas) ulama, suara wanita bukanlah aurat.
Sehingga siapapun boleh saja rnendengar suara wanita atau mendengarnya
berbicara, karena tidaklah termasuk ha yang terlarang dalam Islam. Ini adalah
pendapat yang paling kuat dalam masalah ini.
Syaikh Wahbah Zuhaili Hafizhahullah berkata “Suara wanita menurut jumhur (mayoritas
ulama) bukanlah aurat, karena para sahabat nabi mendengarkan suara para istri
Nabi untuk mempelajari hukum-hukum agama, tetapi diharamkan mendengarkan suara
wanita yang disuarakan dengan melagukan dan mengeraskannya, dengan sebab
khawatir timbul fitnah.” (Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, 1/647, Darr al
Fikr.)
Dikatakan: "Ada
pun jika suara wanita, maka jika si pendengarnya berlezat-lezat dengannya, atau
khawatir terjadi fitnah pada dirinya, maka diharamkan mendengarkannya. Jika
tidak demikian, maka tidak diharamkan. Para sahabat radhiyallahu'anhum
mendengarkan suara wanita ketika berbincang dengan mereka (dan itu tidak
mengapa)”. ( Al Mausu'ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 4/91.)
Dalil yang menunjukkan bahwa suara wanita bukanlah aurat
sangatlah banyak, diantaranya adalah sebagai berikut:
A. Dalil Al Qur'an
Berikut ini di antara ayat al Qur'an yang menyebutkan secara
tersurat maupun tersirat bahwa suara wanita itu bukanlah aurat.
1. Allah memerintahkan para istri Rasulullah agar
berkata-kata, namun dengan perkataan dan cara yang baik. Tentunya perkataan
istri Nabi itu akan didengar bukan saja oleh para shahabiyah tetapi juga para
sahabat. Firman-Nya: "Wahai
istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu
bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah
orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik"
(AI-Ahzab: 32)
Meskipun konteks ayat diatas membicarakan para umahatul
mukminin, tetapi sudah luas dipahami, hukum ayat ini tentunya berlaku untuk semua
kaum muslimah.
2. Allah menceritakan wanita yang menggugat kepada Nabi
tentang dzihar yang dilakukan suami wanita tersebut. Firman-Nya: “Sesunguhnya Allah telah mendengar perkataan
wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan
(halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar hiwar (dialog) antara kamu berdua.
Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (Al Mujadilah :1)
B. Hadits Nabi dan
Atsar para sahabat
B. 1. Shahabiyah
Sahara wanita berbicara Bengal Rasulullah.
Banyak hadits yang menceritakan bahwa para sahabat Wanita dahulu
juga bertanya kepacla Rasulullah, bahkan ketika Nabi sedang berada di
tengah-tengah para sahabat laki-laki. Di antaranya adalah apa yang disebutkan dalam
sebuah hadirs berikut ini: Dari Ibnu Abbas, bahwa aria seorang wanita dari
Juhainah datang kepada Rasulullah, lalu berkata :"Sesungguhnya ibuku telah bernadzar untuk pergi haji, tetapi dia
meninggal sebelum berangkat haji, apakah saya bisa berhaji atas nama ibu saya? Beliau
bersabda: “Ya, berhajilah untuknya, apa pendapatmu jika ibumu punya hutang?
Bayarlah hutang kepadaAllah, sebab hutang kepada Allah lebih layak ditunaikan "
(HR. Bukhari no: 1852)
B. 2. Para Sahabat mendatangi Ummul Mukminin untuk bertanya
hukum agama.
Musa bin Thalhah ra. Berkata, "Aku tidak pernah melihat
seorang pun yang lebih fasih bicaranya daripada Aisyah." (HR Tirmidzi)
Ibu Hairiyah yang saya muliakan. Kesimpulannya, suara wania
itu bisa jadi aurat kalau itu menimbulkan fitnah. Tapi, kalau untuk tujuan
baik, seperti tujuan mengajar, berdakwah, kesaksian, muamalah dan semacamnya
bukanlah aurat dan tidak haram memperdengarkannya dan mendengarnya. Jadi
seperti Mamah Dedeh, Neno Warisman dan muslimah yang berdakwah i$u boleh dan
baik.
Wallahu a’lamm bisshawab.