
Rasanya tak ada sepasang suami istri yang berpikir untuk mengalami hal ini. Namun, dalam kehidupan suatu saat pasti ada yang mengalaminya. Dipertahankannya sebuah ikatan pernikahan tergantung komitmen pasangan. Namun, jika ikatan itu tidak dapat dipertahankan maka perceraian merupakan "jalan terbaik" meskipun itu dibenci oleh Alloh. Sehingga meskipun pahit, Islam tetap mengatur tentang hal ini.
Nikah terdiri dari empat huruf yaitu : nun, kaf, alif, ha
Nun = nikmat
kaf = kaffin, artinya menyukupi
alif = amiinun, artinya ketenangan, kedamaian
ha = halimun, artinya dewasa
Ada beberapa hal yang dapat dilakukan oleh pasangan yang terancam perceraian, agar pernikahan tetap langgeng :
1. Ingatkan suami/istri yang meminta cerai bahwa pernikahan itu adalah ibadah
2. Ingatkan suami/istri untuk tidak mudah mengatakan kata-kata cerai
3. ingatkan bahwa perceraian itu halal tapi dibenci oleh Allah
4. Tenangkan diri suami/istri yang meminta cerai
5. Berkomunikasilah secara terbuka dan lapang dada, turunkan ego pribadi
6. Akui kesalahan diri sendiri
7. Ajaklah suami/istri bersikap toleransi, saling mengakui kelebihan dan kekurangannya
8. Ingatkan komitmen awal pernikahan
9. Mintalah kesempatan kedua untuk memperbaiki pernikahan
10. Bertengkarlah secara sehat (diskusilah dalam setiap masalah)
11. Mintalah pihak ketiga untuk menyelesaikan (mendamaikan) masalah ini
Semua hal diatas tidak memang tidak mudah dilakukan. Untuk itu silahkan ikuti kajian beliau secara lengkap di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar