Bagi yang sudah menerima gaji kemudian langsung berbelanja tentunya sering menemui "ongkos kirim atau ongkos pasang" dari barang yang dibelinya, terutama untuk barang barang yang berukuran besar dan sulit membawanya. Bagaimana hukumnya dalam Islam ? silahkan simak kajian hadis berikut ini
Dalam kajian hadis ini juga membahas tentang makelar (samsaroh) dan sejauh mana hal-hal yang dibenarkan islam dalam hal makelar. Bagi saudara-saudara yang pekerjaannya sebagai makelar, perantara, broker, marketing dan sejenisnya wajib mendengarkan hehehe.
Selamat mendengarkan ......
Tidak ada komentar:
Posting Komentar