Apakah suara wanita adalah
aurat ?
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Ustadz, saya pernah mernbaca sebuah Hadits yang menyatakan
suara wanita adalah aurat. Apa yang dimaksud dengan isi Hadits tersebut ?
Apakah ketika seorang muslimah rnembaca Al-Qur'an dengan memakai pengeras suara
juga termasuk aurat? Bagaimana dengan para ustadzah/daiyah yang juga berdakwah
dengan memakai pengeras suara, misalnya Mamah Dedeh atau Neno Warisrnan? Terirna
kasih banyak ustadz.
Terima Kasih. Wassalamualaikum Wr. Wb.
Pengirirn. IbuHairiya
JAWABAN:
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Ibu Hairiyah yang saya hormati. Memang ada hadits sebagai
berikut: "Wanita adalah aurat, jika
dia keluar, maka syetan akan mengawasinya." (HR. Tirmidzi, Ibnu
Khuzaimah Thabarani; shahih)
Berdasarkan makna dzahir hadits ini, sebagian ulama
menyimpulkan bahwa semua bagian dari wanita adalah aurat, termasuk suaranya. Namun,
dalam kajian fiqihnya, ulama berbeda pendapat tentang hukum suara wanita.
Sebagian ulama ada yang rnenyatakan bahwa suara wanita adalah aurat. Namun,
menurut pendapat jumhur (mayoritas) ulama, suara wanita bukanlah aurat.
Sehingga siapapun boleh saja rnendengar suara wanita atau mendengarnya
berbicara, karena tidaklah termasuk ha yang terlarang dalam Islam. Ini adalah
pendapat yang paling kuat dalam masalah ini.
Syaikh Wahbah Zuhaili Hafizhahullah berkata “Suara wanita menurut jumhur (mayoritas
ulama) bukanlah aurat, karena para sahabat nabi mendengarkan suara para istri
Nabi untuk mempelajari hukum-hukum agama, tetapi diharamkan mendengarkan suara
wanita yang disuarakan dengan melagukan dan mengeraskannya, dengan sebab
khawatir timbul fitnah.” (Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, 1/647, Darr al
Fikr.)
Dikatakan: "Ada
pun jika suara wanita, maka jika si pendengarnya berlezat-lezat dengannya, atau
khawatir terjadi fitnah pada dirinya, maka diharamkan mendengarkannya. Jika
tidak demikian, maka tidak diharamkan. Para sahabat radhiyallahu'anhum
mendengarkan suara wanita ketika berbincang dengan mereka (dan itu tidak
mengapa)”. ( Al Mausu'ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 4/91.)
Dalil yang menunjukkan bahwa suara wanita bukanlah aurat
sangatlah banyak, diantaranya adalah sebagai berikut:
A. Dalil Al Qur'an
Berikut ini di antara ayat al Qur'an yang menyebutkan secara
tersurat maupun tersirat bahwa suara wanita itu bukanlah aurat.
1. Allah memerintahkan para istri Rasulullah agar
berkata-kata, namun dengan perkataan dan cara yang baik. Tentunya perkataan
istri Nabi itu akan didengar bukan saja oleh para shahabiyah tetapi juga para
sahabat. Firman-Nya: "Wahai
istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu
bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah
orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik"
(AI-Ahzab: 32)
Meskipun konteks ayat diatas membicarakan para umahatul
mukminin, tetapi sudah luas dipahami, hukum ayat ini tentunya berlaku untuk semua
kaum muslimah.
2. Allah menceritakan wanita yang menggugat kepada Nabi
tentang dzihar yang dilakukan suami wanita tersebut. Firman-Nya: “Sesunguhnya Allah telah mendengar perkataan
wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan
(halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar hiwar (dialog) antara kamu berdua.
Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (Al Mujadilah :1)
B. Hadits Nabi dan
Atsar para sahabat
B. 1. Shahabiyah
Sahara wanita berbicara Bengal Rasulullah.
Banyak hadits yang menceritakan bahwa para sahabat Wanita dahulu
juga bertanya kepacla Rasulullah, bahkan ketika Nabi sedang berada di
tengah-tengah para sahabat laki-laki. Di antaranya adalah apa yang disebutkan dalam
sebuah hadirs berikut ini: Dari Ibnu Abbas, bahwa aria seorang wanita dari
Juhainah datang kepada Rasulullah, lalu berkata :"Sesungguhnya ibuku telah bernadzar untuk pergi haji, tetapi dia
meninggal sebelum berangkat haji, apakah saya bisa berhaji atas nama ibu saya? Beliau
bersabda: “Ya, berhajilah untuknya, apa pendapatmu jika ibumu punya hutang?
Bayarlah hutang kepadaAllah, sebab hutang kepada Allah lebih layak ditunaikan "
(HR. Bukhari no: 1852)
B. 2. Para Sahabat mendatangi Ummul Mukminin untuk bertanya
hukum agama.
Para sahabat juga pernah pergi kepada ummahatul mukminin (para
istri Rasulullah) untuk meminta fatwa. Mereka pun memberikan fatwa dan
berbicara dengan orang-orang yang dating
Musa bin Thalhah ra. Berkata, "Aku tidak pernah melihat
seorang pun yang lebih fasih bicaranya daripada Aisyah." (HR Tirmidzi)
Ibu Hairiyah yang saya muliakan. Kesimpulannya, suara wania
itu bisa jadi aurat kalau itu menimbulkan fitnah. Tapi, kalau untuk tujuan
baik, seperti tujuan mengajar, berdakwah, kesaksian, muamalah dan semacamnya
bukanlah aurat dan tidak haram memperdengarkannya dan mendengarnya. Jadi
seperti Mamah Dedeh, Neno Warisman dan muslimah yang berdakwah i$u boleh dan
baik.
Wallahu a’lamm bisshawab.
Baca selengkapnya......