Blogger news
Sabtu, 11 Agustus 2012
Kajian Off Air - Kitab Sahih Bukhari Bab Wahyu
Kitab Wahyu merupakan bab pertama dalam Kitab Shahih Bukhari yang sangat menarik untuk dibahas.
Bagaimana kajian beliau tentang kitab ini ?, ikuti kajian beliau di bawah ini ...
Download E-book Download Audio
E-book diatas kami persembahkan khusus untuk penggemar kajian yang berada di luar kota Surabaya dan sengaja tidak mencantumkan semua isi buku, semoga yang punya buku tidak marah.
Bagi yang ingin mendapatkannya secara lengkap silahkan hubungi Ust. Sumardi Erlambang melalui 72400373 (Mbak Laras), mungkin bisa dikirim ke tempat anda.
Murah .... Stok Terbatas ...... (hehehe promosiiiiiii)
Baca selengkapnya......
Rabu, 04 Juli 2012
Kajian Hadits, Rabu 4 Juli 2012
KH abdurrahman Nafidz, Lc pada pagi ini akan membahas lanjutan Kitab Hadits Bulughul Mahrom pada bab berpakaian.
Bagaimana kesimpulan akhir tentang berpakaian menurut Islam ?
Silahkan dinikmati dibawah ini ......
.........
Rabu, 18 April 2012
Kajian Hadits 18 April 2012
Pagi ini ustad Abdurrahman Nafidz kembali berkenan mengisi kajian hadits di radio El Victor Surabaya. Yang dibahas adalah hadits di kitab Bulughul Mahram bab jenazah hadits no 424.
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Perbanyaklah menyebut pelebur kenikmatan, yaitu : mati." Riwayat Tirmidzi dan Nasa'i, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban.
Dari hadits diatas kita diharapkan untuk :
- Ingat mati
Ingat mati dapat menjadi kendali kita agar tidak melakukan perbuatan yang tidak terkontrol. menurut Ustadz Nafidz, setiap manusia akan mengalami 5 kali perubahan tempat hidup yaitu:
- Hidup di alam ruh
- Hidup di alam rahim
- Hidup di dunia
- Hidup di alam barzah
- Hidup di alam akhirat
Pertanyaan dari pendengar
1. Ada seorang bapak yang memiliki perbedaan prinsip agama dengan anaknya dan berwasiat bahwa jika ia mati tidak usah didoakan, apa yang harus dilakukan oleh anaknya? Bagaimana gambar yang diharamkan dalam islam?
Wasiat hukumnya wajib dijalankan oleh ahli warisnya, kecuali jika wasiat itu bertentangan dengan syariat, misalnya ada wasiat nanti kalau saya mati tidak usah disholati dan disewakan orkes saja. Termasuk wasiat untuk tidak usah didoakan, tetap saja didoakan supaya mendapat ampunan dari Allah SWT.
Mengenai gambar sebagaimana disebutkan dalam hadits.
“Tidak masuk malaikat dalam rumah (yang disana) ada anjing dan surrah”
Pengertian surrah ini yang kemudian menjadi khilafiyah. Pada mada masa Rasulullah surrah ini berupa patung yang dari berbagai bahan, yang kaya membuat dari emas, yang menengah dari perak atau batu, sedangkan golongan miskin membuatnya berupa gambar didinding rumahnya dan kemudian menyembahnya.
Para ulama kemudian berpendapat:
- Surrah yang jelas dilarang adalah surrah baik berupa patung atau gambar yang ditujukan untuk disembah.
- Surrah yang jelas dilarang adalah surrah baik berupa patung atau gambar dari makhluk hidup.
- Surrah yang hukumnya adalah surrah baik berupa patung atau gambar yang bertujuan untuk kenangan, alat peraga pendidikan dan bukan untuk disembah.
2. Bagaimana dengan wasiat dari orang tua bahwa warisan harus dibagi rata baik perempuan atau laki-laki?
Wasiat seperti itu boleh tidak dijalankan. Warisan tidak boleh dibagi rata, yang bisa dibagi rata hanya hibah semasa orang tua masih hidup. Untuk menyikapi wasiat orang tua tersebut bisa dilakukan:
- Wasiat maksimal hanya sepertiga dari harta warisan, sehingga ambil sepertiga dulu kemudian dibagi rata, kemudian sisanya dibagi menurut hukum waris.
3. Saya berutang 500.00 dan dibayar dengan angsuran 10x dengan total 600.000 bagaimana hukumnya ?
Itu hukumnya riba, dan riba hukumnya haram.
4. Kita punya uang untuk ibadah haji dan numpuk selama 10 tahun di bank karena masih daftar antrian, apakah itu wajib dizakati?
- Tidak ada zakat karena ONH, zakat hanya karena kekayaan yang tersimpan, penghasilan dll. Misalnya ada kasus :
a. Kita punya uang 100 juta dan 25 juta diambil untuk ONH dan nisab zakat 30 juta maka kita harus membayar dulu zakat dari uang 100 juta tadi dan ONH tidak wajib dizakati.
b. Kita punya uang 25 juta untuk ONH dan nisab 30 juta maka ONH tidak wajib dizakati.
5. Kalau kita setiap bulan sedekah 100 ribu apakah masih tetap wajib zakat?
Kalau untuk sekarang nisab zakat penghasilan sekitar angka 3 juta perbulan. Jadi yang gajinya 3 juta sampai keatas wajib zakat sekitar 75.000 perbulan. Kalau setiap bulan kita amalkan 100 ribu perbulan dengan niat sedekah bukan dengan niat zakat maka kita masih wajib zakat. Maka sebaiknya waktu kita amalkan uang 100 ribu itu kita niat zakat sehingga zakat telah terbayar dan sisanya dihukumi sadaqah.
Baca selengkapnya......
Rabu, 11 April 2012
Kajian Hadits, 11 April 2012
Kajian Hadits, 11 April 2012
Pernah menemukan barang di jalan? Apa yang seharusnya dilakukan oleh seorang muslim jika menemukan barang ? Ayo kita pelajari bersama hadis-hadis dari kitab Bulughul Mahram di bawah ini
Bab Luqathah (Barang Temuan)
Kitab Bulughul Mahram hadits no 755
عَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه قَالَ : ( مَرَّ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم بِتَمْرَةٍ فِي اَلطَّرِيقِ، فَقَالَ : لَوْلَا أَنِّي أَخَافُ أَنْ تَكُونَ مِنَ الصَّدَقَةِ لَأَكَلْتُهَا ) مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ
Hadis diatas menunjukkan bahwa :
1. Boleh mengambil (memiliki) sesuatu yang ditemukan di jalan dan memilikinya jika :
- Barang tersebut tidak diketahui pemiliknya.
- Barang tersebut nilainya murah (sederhana) di jaman Rasulullah diibaratkan sebutir kurma.
- Barang tersebut tidak hanya makanan tetapi juga dapat dikiaskan dengan barang lainnya.
2. Diharamkan untuk bersadaqoh kepada Rasulullah dan keturunannya dari Bani Hasyim. Rasulullah dan keturunannya dilarang memakan barang sodaqoh, sebagaimana riwayat lain yang menceritakan bahwa : suatu ketika ada seseorang shodaqoh makanan (kepada orang lain bukan kepada nabi), setelah diserahkan kepada Rasulullah tiba-tiba Hasan, cucu Nabi yang masih kecil langsung mengambil dan memakannya oleh Rasulullah dicegah dan diperintahkan memuntahkannya, sebagaimana Hadits ke 480 yang berbunyi:
وَعَنْ عَبْدِ اَلْمُطَّلِبِ بْنِ رَبِيعَةَ بْنِ اَلْحَارِثِ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( إِنَّ اَلصَّدَقَةَ لَا تَنْبَغِي لِآلِ مُحَمَّدٍ, إِنَّمَا هِيَ أَوْسَاخُ اَلنَّاسِ ) وَفِي رِوَايَةٍ: ( وَإِنَّهَا لَا تَحِلُّ لِمُحَمَّدٍ وَلَا آلِ مُحَمَّدٍ ) رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Kitab Bulughul Mahram hadits no 756, 757 dan 758
وَعَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ اَلْجُهَنِيِّ رضي الله عنه قَالَ : ( جَاءَ رَجُلٌ إِلَى اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَسَأَلَهُ عَنِ اللُّقَطَةِ ? فَقَالَ : اِعْرِفْ عِفَاصَهَا وَوِكَاءَهَا , ثُمَّ عَرِّفْهَا سَنَةً , فَإِنْ جَاءَ صَاحِبُهَا وَإِلَّا فَشَأْنُكَ بِهَا قَالَ : فَضَالَّةُ اَلْغَنَمِ ? قَالَ : هِيَ لَكَ , أَوْ لِأَخِيكَ , أَوْ لِلذِّئْبِ قَالَ : فَضَالَّةُ اَلْإِبِلِ ? قَالَ : مَا لَكَ وَلَهَا ? مَعَهَا سِقَاؤُهَا وَحِذَاؤُهَا , تَرِدُ اَلْمَاءَ , وَتَأْكُلُ اَلشَّجَرَ , حَتَّى يَلْقَاهَا رَبُّهَا ) مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ
Kitab Bulughul Mahram hadits no 757
وَعَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( مَنْ آوَى ضَالَّةً فَهُوَ ضَالٌّ , مَا لَمْ يُعَرِّفْهَا ) رَوَاهُ مُسْلِم ٌ
Kitab Bulughul Mahram hadits no 758
وَعَنْ عِيَاضِ بْنِ حِمَارٍ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( مَنْ وَجَدَ لُقَطَةً فَلْيُشْهِدْ ذَوَيْ عَدْلٍ , وَلْيَحْفَظْ عِفَاصَهَا وَوِكَاءَهَا , ثُمَّ لَا يَكْتُمْ , وَلَا يُغَيِّبْ , فَإِنْ جَاءَ رَبُّهَا فَهُوَ أَحَقُّ بِهَا , وَإِلَّا فَهُوَ مَالُ اَللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ ) رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَالْأَرْبَعَةُ إِلَّا اَلتِّرْمِذِيَّ , وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ , وَابْنُ اَلْجَارُودِ , وَابْنُ حِبَّان َ
Kitab Bulughul Mahram hadits no 759
وَعَنْ عَبْدِ اَلرَّحْمَنِ بْنِ عُثْمَانَ التَّيْمِيِّ رضي الله عنه ( أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ لُقَطَةِ اَلْحَاجِّ ) رَوَاهُ مُسْلِم ٌ
Hadis diatas menunjukkan bahwa :
1. Kalau menemukan suatu barang yang sifatnya awet (tidak mudah rusak) misalnya uang, maka harus diumumkan kepada khalayak ramai selama 1 tahun, setelah 1 tahun boleh memilikinya (kalau tidak ada pemiliknya)..
2. Kalau menemukan suatu barang yang sifatnya mudah rusak, maka harus diumumkan kepada khalayak ramai sampai batas barang tersebut tidak rusak kemudian boleh memilikinya (kalau tidak ada pemiliknya)..
Misalkan menemukan buah yang diperkirakan akan rusak setelah 1 minggu, maka harus diumumkan dan setelah 6 hari boleh memilikinya (memakannya) karena setelah 1 minggu barang tersebut akan rusak (kalau tidak ada pemiliknya).
3. Dilarang mengambil sesuatu di Makkah dan Madinah saat ibadah haji (meskipun hanya sebutir kerikil). Anda boleh mengambil barang tersebut jika:
a. Tahu pemilik barangnya dan berniat akan mengembalikan kepada pemiliknya
b. Berniat untuk memberikan kepada petugas yang akan mengembalikan kepada pemiliknya
4. Jika menemukan binatang (misal kambing atau sapi) maka harus diumumkan selama 1 tahun dan memeliharanya. Jika ada yang mengaku menemukannya boleh menagihkan biaya pemeliharaan binatang tersebut kepada pemiliknya.
5. Jangan mengambil barang
(ANTUM) ANda Tanya Ustadz Menjawab (Telp 8419390, SMS 081332700933)
1. Saya pernah diberi mertua seuntai kalung yang ditemukannya di jalan beberapa tahun lalu. Apa yang harus saya lakukan ?
Karena tidak tahu bahwa mertuanya dulu pernah mengumumkan atau tidak, maka sebaiknya tidak dimiliki sendiri, bisa dijual kemudian hasilnya disedekahkan.
2. Pada saat pulang ibadah haji, mertua baru tahu bahwa ditasnya ada sisa kerikil untuk jumroh yang terbawa pulang ke Indonesia, apa yang harus dilakukan?
Sebaiknya dikembalikan ke tanah suci, bisa dititipkan kepada orang yang akan naik haji untuk dikembalikan ke tanah suci, letaknya boleh sembarang tidak harus persis di tempat mengambilnya dulu. Karena ada beberapa cerita orang yang membawa barang-barang dari tanah suci kemudian setelah pulang kemudian sakit atau kurang tentram hidupnya.
3. Di toko saya sering ada barang tertinggal misal helm, apa yang harus dilakukan? Apa boleh kita (memakai) meminjamnya sebentar?
Harus diumumkan selama setahun dan tidak boleh menggunakan atau meminjamnya.
4. Kalau kita menemukan uang 5000 di jalan boleh memakainya atau harus mengumumkannya?
Mungkin di jaman sekarang uang 5000 bisa dianggap sebagai barang yang bernilai murah (sederhana) dan kita boleh memilikinya tanpa mengumumkannya. Asal kita tidak tahu siapa pemiliknya.
5. Kalau kita terlanjur menjual barang yang kita temukan sementara kejadian tersebut sudah lima tahun lalu?
Kalau barang temuan tersebut belum kita pernah umumkan maka anda harus menggantinya. Jika suatu barang temuan kita jual sebelum 1 tahun dan pemiliknya datang maka kita wajib menggantinya.
6. Kalau kita tdak boleh membawa barang dari tanah suci, bagaimana dengan air zam-zam?
Ada perkecualian tentang air zam-zam. Air ini dibolehkan untuk mengambil dan membawanya pulang ke tanah air.
Jika anda kurang mantab dengan tulisan ini, silahkan simak audio kajiannya dibawah ini ……
Baca selengkapnya......
