Ucapan talak
berulang-ulang saat pertengkaran
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Ustadz, maaf saya bukan membuka aib suami, tapi saya cuma
ingin tahu kedudukan dan hukumnya dalam Islam. Kalau terjadi pertengkaran
antara kami, kadang-kadang suami mengucapkan kalimat, “Pulang kamu! Wis, aku gak kuat ambek awakmu! (Sudah, aku tidak kuat
dengan kamu)." Tetapi, setelah mengucapkan hal itu, ia sadar. Beberapa
hari kemudian dia rujuk dan minta maaf dengan saya, begitu dilakukan
berulang-ulang. Bagaimana status pernikahan kami?
Wassalamualaikum Wr. Wb.
(Pengirim: Ibu S di Solo)
Jawaban:
Walaikumussalam warahmatullahi wabarkatuh.
Ibu S yang baik, kehidupan rumah tangga memang tidak
selamanya damai. Kadang terjadi pertengkaran baik karena kesalahfahaman, saling
tidak memenuhi kewajiban, atau hal-hal sepele yang diperbesar. Maka untuk
meminimalisir pertengkaran, perlu instrospeksi diri masingmasing. Saling
terbuka, bermusyawarah, jujur, qona'ah dan melaksanakan kewajiban sesuai
syariat Allah SWT Agar hidup sakinah, mawaddah, warahmah, kekal abadi hingga
hari kiamat.
Talak adalah otoritas suami, yang hanya bisa dilakukan oleh
suami dalam keadaan sadar, tanpa ada paksaan dengan kalimat yang sharih (jelas
berkonotasi cerai) atau kinayah (sindiran yang diniatkan cerai).Talak juga bisa
terjadi jika suami menyetujui permintaan talak dari seorang istri, walaupun
belum diadukan ke pengadilan agama.
Ibu S. ucapan suami seperti yang Anda contohkan,"Pulang kamu! Wis, aku gak kuat ambek awakmu!"
termasuk kinayah. Jika diucapkan oleh suami Anda dengan sadar dan ingat
terhadap apa yang diucapkan walaupun dalam keadaan marah serta berniat dalam
hatinya menceraikan istrinya bukan hanya sekedar menakut-nakuti istrinya, maka
terjadi talak.
Tetapi kalau kalimat kinayah itu diucapkan oleh suami hanya
untuk mendidikatau menghentikan pertengkaran dan tidak berniat cerai, maka
tidak terjadi cerai.
Adapun ucapan suami Anda (pisah saja, talak, pegatan, yang
disertai lafadz firaq dan talak) walaupun tidak diniatkan cerai, maka
terjadilah cerai. Sesuai dengan sabda Rasulullah, "Tiga perkara jika diucapkan benar-benar terjadi benar dan
walaupun diucapkan main-main tetap terjadi benar yaitu nikah, talak, dan
rujuk." (HR Ahmad Abu Dau Ibnu Majal at-Turmudzi dan al-Hakim, Hadits
shohih).
Jika hal itu dilakukan berulang-ulang walaupun rujuk setelah
beberapa hari tetap dihitung setiap kali cerai satu talak. Dan jika diulang
lagi, kemudian rujuk setelah beberapa hari lagi, maka dihitung dua talak. Jika
sudah sampai 3 kali talak, maka tidak dapat kembali lagi, kecuali mantan istri
itu pernah dinikahi orang lain dengan sah dan sudah dijima'
Sesuai dengan firman Allah, "Kemudian jika suami menceraikan istri (3 kali), maka perempuan
itu tidak halal lagi baginya, setelah itu hingga dia (istri) kawin dengan suami
selain dia." (QS Al -Baqarah :230)
Tetapi jika seorang suami rujuk kepada istrinya yang sudah
dicerai dan sudah melewati masa iddah-nya (tiga kali haid/suci) maka harus
nikah baru lagi lengkap dengan syarat dan rukunnya seperti nikah kali pertama
(wali, dua saksi, dua mempelai dan ijab qabul) serta juga harus membayar mas
kawin baru lagi.
Ibu S, demikianlah jawaban saya, semoga Anda dapat
memperbaiki kehidupan rumah tangga dan dapat saling terbuka, musyawarah, jujur,
mengalah, melaksanakan kewajiban masing-masing dan menghindari hal-hal yang
membuat pertengkaran. Jika diyakini antara Anda dan suami sudah terjadi talak
sebagaimana yang saya terangkan, maka hendaklah segera melakukan tindakan
sesuai syariat Islam. Karena kalau tidak segera dilakukan, khawatir hubungan
Anda dan suami termasuk zina. Naudzubillahi min dzalik. Demikian penjelasan
dari kami.
Wallahu A'lam Bisshawab