Blogger news

--- Ya Allah jadikanlah cintamu tercurah padaku --- Jadikanlah kecintaan orang-orang yang mencintaimu adalah cintaku --- Jadikanlah segala tindakan dan amalku selalu mengantar kepada mencintaimu --- jadikanlah cintaku padamu melebihi segala hal dari diriku dan keluargaku ---

Rabu, 11 April 2012

Kajian Hadits, 11 April 2012

Kajian Hadits, 11 April 2012

Pernah menemukan barang di jalan? Apa yang seharusnya dilakukan oleh seorang muslim jika menemukan barang ? Ayo kita pelajari bersama hadis-hadis dari kitab Bulughul Mahram di bawah ini

Bab Luqathah (Barang Temuan)

Kitab Bulughul Mahram hadits no 755

عَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه قَالَ : ( مَرَّ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم بِتَمْرَةٍ فِي اَلطَّرِيقِ، فَقَالَ : لَوْلَا أَنِّي أَخَافُ أَنْ تَكُونَ مِنَ الصَّدَقَةِ لَأَكَلْتُهَا ) مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ

Anas berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah melewati sebuah kurma di jalan. Lalu bersabda: "Seandainya aku tidak khawatir bahwa kurma itu dari zakat, niscaya aku memakannya." Muttafaq Alaihi.

Hadis diatas menunjukkan bahwa :
1. Boleh mengambil (memiliki) sesuatu yang ditemukan di jalan dan memilikinya jika :
- Barang tersebut tidak diketahui pemiliknya.
- Barang tersebut nilainya murah (sederhana) di jaman Rasulullah diibaratkan sebutir kurma.
- Barang tersebut tidak hanya makanan tetapi juga dapat dikiaskan dengan barang lainnya.
2. Diharamkan untuk bersadaqoh kepada Rasulullah dan keturunannya dari Bani Hasyim. Rasulullah dan keturunannya dilarang memakan barang sodaqoh, sebagaimana riwayat lain yang menceritakan bahwa : suatu ketika ada seseorang shodaqoh makanan (kepada orang lain bukan kepada nabi), setelah diserahkan kepada Rasulullah tiba-tiba Hasan, cucu Nabi yang masih kecil langsung mengambil dan memakannya oleh Rasulullah dicegah dan diperintahkan memuntahkannya, sebagaimana Hadits ke 480 yang berbunyi:

وَعَنْ عَبْدِ اَلْمُطَّلِبِ بْنِ رَبِيعَةَ بْنِ اَلْحَارِثِ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( إِنَّ اَلصَّدَقَةَ لَا تَنْبَغِي لِآلِ مُحَمَّدٍ, إِنَّمَا هِيَ أَوْسَاخُ اَلنَّاسِ ) وَفِي رِوَايَةٍ: ( وَإِنَّهَا لَا تَحِلُّ لِمُحَمَّدٍ وَلَا آلِ مُحَمَّدٍ ) رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Dari Abdul Muttholib Ibnu Rabi'ah Ibnu Harits bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya zakat itu tidak patut bagi keluarga Muhammad, karena ia sebenarnya adalah kotoran manusia." Dan menurut suatu riwayat: "Sesungguhnya ia tidak halal bagi Muhammad dan keluarga Muhammad." Riwayat Muslim.


Kitab Bulughul Mahram hadits no 756, 757 dan 758

وَعَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ اَلْجُهَنِيِّ رضي الله عنه قَالَ : ( جَاءَ رَجُلٌ إِلَى اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَسَأَلَهُ عَنِ اللُّقَطَةِ ? فَقَالَ : اِعْرِفْ عِفَاصَهَا وَوِكَاءَهَا , ثُمَّ عَرِّفْهَا سَنَةً , فَإِنْ جَاءَ صَاحِبُهَا وَإِلَّا فَشَأْنُكَ بِهَا قَالَ : فَضَالَّةُ اَلْغَنَمِ ? قَالَ : هِيَ لَكَ , أَوْ لِأَخِيكَ , أَوْ لِلذِّئْبِ قَالَ : فَضَالَّةُ اَلْإِبِلِ ? قَالَ : مَا لَكَ وَلَهَا ? مَعَهَا سِقَاؤُهَا وَحِذَاؤُهَا , تَرِدُ اَلْمَاءَ , وَتَأْكُلُ اَلشَّجَرَ , حَتَّى يَلْقَاهَا رَبُّهَا ) مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ

Zaid Ibnu Khalid al-Juhany berkata: Ada seseorang datang kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menanyakan tentang barang temuan. Beliau bersabda: "Perhatikan tempat dan pengikatnya, lalu umumkan selama setahun. Jika pemiliknya datang, berikanlah dan jika tidak, maka terserah engkau." Ia bertanya: Bagaimana dengan kambing yang tersesat?. Beliau menjawab: "Ia milikmu, atau milik saudaramu, atau milik serigala." Ia bertanya lagi: Bagaimana dengan unta yang tersesat?. Beliau bersabda: "Apa hubungannya denganmu? Ia mempunyai kantong air dan sepatu, ia bisa datang ke tempat air dan memakan tetumbuhan, hingga pemiliknya menemukannya." Muttafaq Alaihi.

Kitab Bulughul Mahram hadits no 757

وَعَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( مَنْ آوَى ضَالَّةً فَهُوَ ضَالٌّ , مَا لَمْ يُعَرِّفْهَا ) رَوَاهُ مُسْلِم ٌ

Dari Zaid Ibnu al-Juhany Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa menyembunyikan hewan yang tersesat, ia adalah orang sesat selama belum mengumumkannya." Riwayat Muslim.

Kitab Bulughul Mahram hadits no 758

وَعَنْ عِيَاضِ بْنِ حِمَارٍ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( مَنْ وَجَدَ لُقَطَةً فَلْيُشْهِدْ ذَوَيْ عَدْلٍ , وَلْيَحْفَظْ عِفَاصَهَا وَوِكَاءَهَا , ثُمَّ لَا يَكْتُمْ , وَلَا يُغَيِّبْ , فَإِنْ جَاءَ رَبُّهَا فَهُوَ أَحَقُّ بِهَا , وَإِلَّا فَهُوَ مَالُ اَللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ ) رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَالْأَرْبَعَةُ إِلَّا اَلتِّرْمِذِيَّ , وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ , وَابْنُ اَلْجَارُودِ , وَابْنُ حِبَّان َ

Dari Iyadl Ibnu Himar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa menemukan barang hilang, hendaknya ia mencari kesaksian dua orang adil, menjaga tempat dan pengikatnya, serta tidak menyembunyikan dan menghilangkannya. Apabila pemiliknya datang, ia lebih berhak dengannya. Apabila tidak datang, ia adalah harta Allah yang bisa diberikan kepada orang yang dikehendaki." Riwayat Ahmad dan Imam Empat kecuali Tirmidzi. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah, Ibnu Al-Jarud dan Ibnu Hibban.

Kitab Bulughul Mahram hadits no 759

وَعَنْ عَبْدِ اَلرَّحْمَنِ بْنِ عُثْمَانَ التَّيْمِيِّ رضي الله عنه ( أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ لُقَطَةِ اَلْحَاجِّ ) رَوَاهُ مُسْلِم ٌ

Dari Abdurrahman Ibnu Utsman al-Taimy Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang mengambil barang hilang milik orang haji. Riwayat Muslim.

Hadis diatas menunjukkan bahwa :
1. Kalau menemukan suatu barang yang sifatnya awet (tidak mudah rusak) misalnya uang, maka harus diumumkan kepada khalayak ramai selama 1 tahun, setelah 1 tahun boleh memilikinya (kalau tidak ada pemiliknya)..
2. Kalau menemukan suatu barang yang sifatnya mudah rusak, maka harus diumumkan kepada khalayak ramai sampai batas barang tersebut tidak rusak kemudian boleh memilikinya (kalau tidak ada pemiliknya)..
Misalkan menemukan buah yang diperkirakan akan rusak setelah 1 minggu, maka harus diumumkan dan setelah 6 hari boleh memilikinya (memakannya) karena setelah 1 minggu barang tersebut akan rusak (kalau tidak ada pemiliknya).
3. Dilarang mengambil sesuatu di Makkah dan Madinah saat ibadah haji (meskipun hanya sebutir kerikil). Anda boleh mengambil barang tersebut jika:
a. Tahu pemilik barangnya dan berniat akan mengembalikan kepada pemiliknya
b. Berniat untuk memberikan kepada petugas yang akan mengembalikan kepada pemiliknya
4. Jika menemukan binatang (misal kambing atau sapi) maka harus diumumkan selama 1 tahun dan memeliharanya. Jika ada yang mengaku menemukannya boleh menagihkan biaya pemeliharaan binatang tersebut kepada pemiliknya.
5. Jangan mengambil barang


(ANTUM) ANda Tanya Ustadz Menjawab (Telp 8419390, SMS 081332700933)

1. Saya pernah diberi mertua seuntai kalung yang ditemukannya di jalan beberapa tahun lalu. Apa yang harus saya lakukan ?
Karena tidak tahu bahwa mertuanya dulu pernah mengumumkan atau tidak, maka sebaiknya tidak dimiliki sendiri, bisa dijual kemudian hasilnya disedekahkan.

2. Pada saat pulang ibadah haji, mertua baru tahu bahwa ditasnya ada sisa kerikil untuk jumroh yang terbawa pulang ke Indonesia, apa yang harus dilakukan?
Sebaiknya dikembalikan ke tanah suci, bisa dititipkan kepada orang yang akan naik haji untuk dikembalikan ke tanah suci, letaknya boleh sembarang tidak harus persis di tempat mengambilnya dulu. Karena ada beberapa cerita orang yang membawa barang-barang dari tanah suci kemudian setelah pulang kemudian sakit atau kurang tentram hidupnya.

3. Di toko saya sering ada barang tertinggal misal helm, apa yang harus dilakukan? Apa boleh kita (memakai) meminjamnya sebentar?
Harus diumumkan selama setahun dan tidak boleh menggunakan atau meminjamnya.

4. Kalau kita menemukan uang 5000 di jalan boleh memakainya atau harus mengumumkannya?
Mungkin di jaman sekarang uang 5000 bisa dianggap sebagai barang yang bernilai murah (sederhana) dan kita boleh memilikinya tanpa mengumumkannya. Asal kita tidak tahu siapa pemiliknya.

5. Kalau kita terlanjur menjual barang yang kita temukan sementara kejadian tersebut sudah lima tahun lalu?
Kalau barang temuan tersebut belum kita pernah umumkan maka anda harus menggantinya. Jika suatu barang temuan kita jual sebelum 1 tahun dan pemiliknya datang maka kita wajib menggantinya.

6. Kalau kita tdak boleh membawa barang dari tanah suci, bagaimana dengan air zam-zam?
Ada perkecualian tentang air zam-zam. Air ini dibolehkan untuk mengambil dan membawanya pulang ke tanah air.

Jika anda kurang mantab dengan tulisan ini, silahkan simak audio kajiannya dibawah ini ……

.........

Baca selengkapnya......

Jumat, 06 April 2012

Kajian Tafsir, Jumat 6 April 2012

Kajian Tafsir Al Quran Ali Imron 68-69

Di hari libur ini, Ustad Sumardi menyampaikan tafsir dari surat Ali Imron ayat 68-69


68. Sesungguhnya orang yang paling dekat kepada Ibrahim ialah orang-orang yang mengikutinya dan Nabi ini (Muhammad), beserta orang-orang yang beriman (kepada Muhammad), dan Allah adalah pelindung semua orang-orang yang beriman.
69. segolongan dari ahli kitab ingin menyesatkan kamu, Padahal mereka (sebenarnya) tidak menyesatkan melainkan dirinya sendiri, dan mereka tidak menyadarinya.

Surat ini berkaitan dengan klaim keagamaan orang-orang Nasrani dan terutama Yahudi yang menganggap bahwa mereka adalah orang-orang yang paling utama disisi Allah karena mereka adalah keturunan terdekat dari nabi Ibrahim, karena mereka berasal dari keturunan nabi Iskak. Sementara orang-orang arab (termasuk nabi Muhammad) merupakan keturunan yang berasal dari nabi Ismail yang merupakan anak dari Siti Hajar yang merupakan budak dari Siti Sarah . Mereka menganggap bahwa prestasi seseorang hanya ditentukan oleh keturunan saja.


Nabi Ismail keturunan budak ?
Dalam Bibel Kitab kejadian pasal 16 ayat 1-2 disebutkan bahwa :
(1) Adapun Sarai, isteri Abram itu, tidak beranak. Ia mempunyai seorang hamba perempuan, orang Mesir, Hagar namanya. (2) Berkatalah Sarai kepada Abram: "Engkau tahu, TUHAN tidak memberi aku melahirkan anak. Karena itu baiklah hampiri hambaku itu; mungkin oleh dialah aku dapat memperoleh seorang anak." Dan Abram mendengarkan perkataan Sarai. (3) Jadi Sarai, isteri Abram itu, mengambil Hagar, hambanya, orang Mesir itu, --yakni ketika Abram telah sepuluh tahun tinggal di tanah Kanaan--,lalu memberikannya kepada Abram, suaminya, untuk menjadi isterinya. (Al Kitab Online)

Hampiri disini maksudnya hanya “ditiduri” bukan dinikahi. Dalam aturan perbudakan jaman dahulu, hal ini merupakan hal yang wajar. Tetapi nabi Ibrahim tidak melakukan itu, Ibrahim justru menikahi Hajar.


Aturan perbudakan dalam Islam
Bagaimana Al Quran menghapuskan perbudakan dalam Islam :
a. Setiap muslim harus memerdekakan budak (dengan gratis)
b. Banyak hukuman atas pelanggaran baik perdata, pidana maupun keagamaan (kafarat) berupa keharusan memerdekakan budak
c. Karena banyaknya orang muslim waktu itu yang belum mau memerdekakan budak secara gratis karena tingkat keimanannya yang masih kurang, maka Al Quran memberlakukan “Tasarri” yaitu tuan laki-laki boleh menggauli budak perempuannya namun begitu perempuan itu hamil dan melahirkan anaknya. Maka anak itu dinasabkan kepada ayahnya dan ibunya otomatis bebas. Sehingga lama-kelamaan jumlah budak akan berkurang.
Nabi Ibrahim tidak melakukan tasarri ini tetapi memerdekakan dan menikahi budaknya. Hal yang sama juga dilakukan oleh nabi Muhammad kepada seorang budak dari Mesir yang bernama Maria al Qibtiyah.

Banyak hal yang belum disampaikan disini. Karena itu, silahkan simak kajian audionya dibawah ini …………..

.........

Baca selengkapnya......

Rabu, 04 April 2012

Kajian Hadits, 4 April 2012

Kajian Hadits, 4 April 2012

Pada hari ini dan seterusnya insyaAllah kajiannya tidak hanya berupa audio tetapi berupa teks sehingga mudah dipelajari. Namun konsekuensinya peredarannya mungkin akan sedikit terlambat (Halah biasanya juga terlambat hehehe).
Semoga bermanfaat ……

Babul Hibah

Kajian pagi ini, Ustadz Abdurrahman Nafidz menyampaikan hadis tentang hibah. Hibah artinya pemberian, lebih tepatnya pemberian dari seseorang kepada orang lain tanpa mengharap imbalan hanya mengharap pahala dari Allah. Pada awalnya hibah bersifat umum namun kemudian lebih mengarah kepada pemberian untuk kerabat dan keluarga terutama anak.

Kitab Bulughul Mahram hadits no 744

عَنْ اَلنُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- أَنَّ أَبَاهُ أَتَى بِهِ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ : ( إِنِّي نَحَلْتُ اِبْنِي هَذَا غُلَامًا كَانَ لِي، فَقَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَكُلُّ وَلَدِكَ نَحَلْتَهُ مِثْلَ هَذَا ? فَقَالَ : لَا . فَقَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَارْجِعْهُ ) وَفِي لَفْظٍ : ( فَانْطَلَقَ أَبِي إِلَى اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم لِيُشْهِدَهُ عَلَى صَدَقَتِي. فَقَالَ : أَفَعَلْتَ هَذَا بِوَلَدِكَ كُلِّهِمْ? قَالَ : لَا قَالَ: اِتَّقُوا اَللَّهَ , وَاعْدِلُوا بَيْنَ أَوْلَادِكُمْ فَرَجَعَ أَبِي, فَرَدَّ تِلْكَ اَلصَّدَقَةَ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ وَفِي رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ قَالَ : ( فَأَشْهِدْ عَلَى هَذَا غَيْرِي ثُمَّ قَالَ : أَيَسُرُّكَ أَنْ يَكُونُوا لَكَ فِي اَلْبِرِّ سَوَاءً? قَالَ : بَلَى قَالَ : فَلَا إِذًا )

Dari Nu'man Ibnu Basyir bahwa ayahnya pernah menghadap Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan berkata: Aku telah memberikan kepada anakku ini seorang budak milikku. Lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bertanya: "Apakah setiap anakmu engkau berikan seperti ini?" Ia menjawab: Tidak. Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Kalau begitu, kembalilah kamu ( tariklah kembali)." Dalam suatu lafadz: Menghadaplah ayahku kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam agar menyaksikan pemberiannya kepadaku, lalu beliau bersabda: "Apakah engkau melakukan hal ini terhadap anakmu seluruhnya?". Ia menjawab: Tidak. Beliau bersabda: "Takutlah kepada Allah dan berlakulah adil terhadap anak-anakmu." Lalu ayahku pulang dan menarik kembali pemberian itu. Muttafaq Alaihi. Dalam riwayat Muslim beliau bersabda: "Carikan saksi lain selain diriku dalam hal ini." Kemudian beliau bersabda: "Apakah engkau senang jika mereka (anak-anakmu) sama-sama berbakti kepadamu?". Ia Menjawab: Ya. Beliau bersabda: "kalau begitu, jangan lakukan."



Hadis diatas menunjukkan bahwa hibah boleh dilakukan oleh seorang ayah kepada anaknya dengan beberapa syarat yaitu:
1. Hibah dilakukan sebelum ayah wafat, jika dilakukan menjelang wafat maka namanya wasiat
2. Hibah bisa diterima anak sebelum ayah wafat, jika dilakukan setelah wafat maka namanya wasiat
3. Hendaknya adil terhadap anaknya (sesuai dengan proporsi yang seharusnya)
4. Hal yang dihibahkan hendaknya hal yang bermanfaat bagi anak terutama untuk masa depannya
5. Hibah hendaknya sama rata tiap anak tidak seperti waris. Kalau waris bagian anak laki-laki 2 sedangkan anak perempuan 1, maka hibah sebaikya dibagi rata tanpa membedakan antara anak laki-laki dan perempuan.
6. Boleh menarik hibah jika diperkirakan hibah tersebut akan mengakibatkan hal-hal yang tidak baik.

Tanya jawab dengan pendengar

Anda dapat bertanya berbagai masalah agama di radio Elvictor (jam 06.30 - 08.00) melalui telepon 8419390 atau SMS 081332700933

1. Lebih bijaksana mana antara waris dan hibah?
Jika diperkirakan akan menimbulkan hal yang kurang baik jika harta dibagi setelah meninggal (waris) maka lebih baik berupa hibah sehingga tidak akan timbul masalah di kemudian hari namun harus tetap adil. Namun jika masih ada harta setelah orang tua wafat, maka harta dapat dibagi berdasarkan hukum waris.

2. Pembagian yang adil itu bagaimana?
Adil itu sesuai dengan kebutuhan dan proporsinya, namun tidak salah jika adil disini berarti sama rata. Hal ini tergantung ijtihad orang tua manakah yang lebih baik.

3. Seberapa banyak harta yang boleh dihibahkan?
Hibah itu tak terbatas lain dengan wasiat yang hanya boleh maksimal sepertiga.

4. Kepada siapa saja hibah dapat diberikan?
Hibah dapat diberikan kepada siapa saja baik anak, kerabat, saudara maupun orang lain. Namun saat ini lebih ditekankan kepada anak.

5. Bolehkah memberi hibah kepada anak yang bukan muslim?
Boleh, dalam hibah tidak ada keterkaitan agama. Berbeda dengan waris, dimana ada keterkaitan agama didalamnya.

6. Hal apa saja yang boleh dihibahkan?
Semua jenis harta boleh dihibahkan, baik uang, tanah, rumah, kendaraan atau surat berharga.

7. Sebelum orang tua meninggal, beliau berwasiat bahwa beliau punya sejumlah uang dan jika beliau meninggal agar biaya penguburannya dll diambil dari uang itu. Bagaimana sikap anak?
Seharusnya memang seperti itu. Sebelum diwaris sebaiknya harta orang tua dikurangi dulu untuk biaya penguburan, tahlilan dll. Bahkan jika orang tua punya hutang maka harta warisan boleh dijual dulu untuk melunasi hutang tersebut. Setelah itu baru boleh diwaris.
Tetapi kalau misalnya anak berkecukupan, maka anak boleh menanggung dana penguburan itu tanpa menggunakan harta orang tua (tidak melaksanakan wasiat itu), hal tersebut merupakan wujud bakti orang tua kepada anak.

8. Bagaimana orang yang makan harta waris yang bukan haknya?
Menurut pengalaman yang saya lihat, semua hartanya tidak akan barokah dan akan menjadi abu. Contoh ada sebuah keluarga yang saya kenal di Surabaya yang hartanya tidak akan habis tujuh turunan mempunyai 2 anak. Setelah orang tuanya meninggal, anak laki-lakinya kemudian menguasai semua harta warisan tanpa memberikan haknya kepada anak perempuan yang lain. Namun, akhirnya semua harta warisan itu habis dan akhirnya anak laki-laki itu menjadi miskin dan semua rumahnya yang banyak habis dan hanya bisa tinggal di kontrakan.

9. Jika orang tua melihat bahwa ada anaknya yang kurang mampu dibandingkan dengan yang lain, maka lebih selamat mana hibah atau waris ?
Lebih selamat hibah sebenarnya. Jika orang tua ingin membantu anak yang kurang mampu itu misalnya dengan memberikan hibah untuk anaknya yang kurang mampu sebaiknya harus sepengetahuan anaknya yang lain (kalau perlu ada perjanjian resmi) sehingga tidak timbul fitnah atau perselisihan di kemudian hari.

10. Saya seorang wanita yang ingin menikah lagi, saya punya seorang anak. Biar tidak menjadi masalah dikemudian hari dengan suami, apa yang harus saya lakukan?
Sebaiknya anda pergi ke notaris, dan menyampaikan akan menghibahkan harta anda untuk anak anda. Maka notaris akan mengurusnya sesuai dengan hukum yang berlaku.

11. Kalau ada suami istri tidak punya anak, apakah semua hartanya bisa dihibahkan kepada anak angkatnya?
Boleh. Anak angkat secara fiqih memang tidak boleh mendapat waris, sehingga jika ingin memberi bagian harta kepada anak angkat dapat melalui hibah.


12. Ada sebuah keluarga yang mempunyai 7 orang anak, 1 laki-laki dan 6 perempuan. Salah satu anak sudah meninggal dan meninggalkan beberapa anak (cucu). Orang tua mempunyai rumah dan kebun, bagaimana cara membagi warisannya ?
Rumah dan kebun bisa dijual dan kemudian dibagi atau jika tidak ingin dijual cukup dikurskan, berapa nilai rumah dan kebunnya jika dijual kemudian dibagi.
1 anak laki ( @ 2 bagian) dan 6 anak perempuan ( @ 1 bagian) = 8 bagian sehingga harta waris dibagi 8 kemudian diwaris sesuai bagiannya.
Sedangkan kasus anak yang sudah meninggal tadi ada 2 hukum yaitu :
a. Jika anak meninggal sebelum orang tua (pemilik harta) meninggal
Maka anaknya anak (cucu) tidak mendapat warisan, namun boleh memberi harta warisan jika berdasarkan kesepakatan dan kemanusiaan berupa shodaqoh.
b. Jika anak meninggal setelah orang tua (pemilik harta) meninggal
Maka anaknya anak (cucu) mendapat bagian harta warisan yang sebenarnya merupakan hak ayahnya.
(jika kurang jelas tanya saja Ustadz Nafidz lewat telepon di
03170221755, jangan sms. Tapi maklumi jika lama diangkat karena beliau sibuk)

13. Bagaimana jika kita diwarisi hutang?
Semua harta peninggalan harus dikeluarkan dulu untuk kewajiban terhadap mayat baik berupa hutang, janji, wasiat dll setelah itu baru boleh diwaris (kalau ada sisanya). Namun jika tidak cukup untuk melunasinya maka anaknya yang harus melunasi hutang orang tuanya itu. Karena hal ini juga merupakan wujud bakti anak kepada orang tua.
Wujud bakti anak kepada orang tua yang sudah meninggal ada 4 cara yaitu:
- Mendoakan orang tua
- Menghormati teman-teman orang tua
- Melaksanakan janji orang tua (hutang)
- Menjaga silaturahim kedua orang tua

14. Saya bekerja di tempat jualan gorengan, namun di tempat itu juga menjual dadih dengan penggorengan yang sama, bagaimana hukumnya ustadz?
Kalau penggorengannya bercampur antara menu yang halal dan menu yang haram maka hukumnya haram. Kalau terpaksa menggoreng menu yang haram hendaknya menggunakan penggorengan dan minyak serta wadah yang berlainan.


Jika anda kurang mantab dengan tulisan ini, silahkan simak audio kajiannya dibawah ini ……..

.........

Baca selengkapnya......

Jumat, 30 Maret 2012

Kajian Tafsir, Jumat 30 Maret 2012

Ust. Sumardi Erlambang kembali memberikan pencerahannya tentang surat Ali Imron ayat 65-67. ayat ini merupakan edisi terakhir tentang dialog antaa para pendeta Nazran dengan Rasulullah Muhammad SAW.
Bagaimana akhir dari episode ini ???
Silahkan simak dibawah ini ......

.........

Baca selengkapnya......

Jumat, 23 Maret 2012

Kajian Tafsir. 23 Maret 2012

Jumat ini, ustadz Sumardi Erlambang mengkaji surat Ali Imron ayat 61-64 yang merupakan klimaks dari perdebatan para pendeta Nasrani dari Najran dengan nabi Muhammad SAW.
Ketika semua alasan dan bukti disampaikan oleh Nabi Muhammad namun tidak meyakinkan para pendeta tersebut, Allah memberikan solusi terakhir yaitu Mahabalah. Mahabalah yaitu bersumpah tentang sesuatu yang diyakini, yang apabila keyakinan itu salah maka mereka yang bersumpah beserta seluruh keluarga dan umatnya bersedia dilaknat Allah.
Apakah para pendeta Nasrani mau melakukannya .....
Simak di kajian berikut ini ......


.........

Baca selengkapnya......

Kamis, 22 Maret 2012

Kajian Anak dan Wanita, Kamis 22 Maret 2012

Pagi ini, Ibu Nyai Luluk Chumaidah dapat memberikan kajian seputar anak dan Wanita dengan tema "Hak anak mendapat perlindungan dan nafkah dalam keluarga".
Apa saja hal-hal menarik seputar tema tersebut?
Simak kajian berikut ini .......

.........

Baca selengkapnya......