Blogger news

--- Ya Allah jadikanlah cintamu tercurah padaku --- Jadikanlah kecintaan orang-orang yang mencintaimu adalah cintaku --- Jadikanlah segala tindakan dan amalku selalu mengantar kepada mencintaimu --- jadikanlah cintaku padamu melebihi segala hal dari diriku dan keluargaku ---

Sabtu, 04 April 2015

Halalkah KPR di Bank Syariah ?

HALALKAH KPR DI BANK SYARIAH ?

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Ustadz Navis, nama saya David TP, saya ingin menanyakan kepada ustadz, apakah KPR di Bank Syari'ah itu sudah Halal atau masih Haram (karena masih mengandung riba)? Saya pernah tanya kepada salah seorang ustadz pengasuh acara bisnis syariah di radio. Beliau mengatakan bahwa "KPR di Bank syari'ah itu sudah sesuai syari'ah (Halal)". Tetapi jawaban ini belum memuaskan saya karena ada juga jawaban dari ustadz lain yang mengatakan bahwa, "KPR di Bank syari'ah masih mengandung unsur riba (Haram)". Mohon pencerahannya Ustadz Navis dari kedua pendapat tersebut mana yang benar? Terima kasih atas jawabannya.

Wassalamualaikum Wr. Wb

Jawaban:

Wa’aikumussalam warahmatullahi wabarkatuh.

Pak David TP yang saya hormati. Jasa keuangan baik itu koperasi maupun bank yang juga di dalamnya termasuk KPR itu bisa dikategorikan halal atau haram tergantung sistem transaksi yang digunakan. Kalau yang digunakan adalah sistem konvensional yaitu bunga, maka itu haram.Tapi kalau menggunakan sistem syariah seperti mudlarabah, murabahah, dan lainnya maka itu halal. Hal ini sudah dijelaskan dalam banyak kitab fiqh dan ulama di negara Islam termasuk Saudi Arabia dan lainya. Sedangkan di Indonesia ada fatwa MUI 203 bahwa bank dan jasa keuangan yang menggunakan sistem syariah hukumnya adalah halal.

Bapak David TP yang saya hormati, apa yang dijelaskan oleh ustadz pengasuh acara bisnis di radio tersebut bahwa KPR di Bank Syariah halal itu memang benar halal. Hal ini karena sistemnya sudah menggunakan syariah bukan sistem konvensional, sebagaimana sistem syariah ini juga dipraktekkan di negara negara Islam lainnya, dan para ulama fiqh dunia juga telah mengeluarkan fatwa atas kehalalannya.

Wallahu A'lam Bisshawab

Baca selengkapnya......

Apakah suara wanita adalah aurat ?

Apakah suara wanita adalah aurat ?


Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Ustadz, saya pernah mernbaca sebuah Hadits yang menyatakan suara wanita adalah aurat. Apa yang dimaksud dengan isi Hadits tersebut ? Apakah ketika seorang muslimah rnembaca Al-Qur'an dengan memakai pengeras suara juga termasuk aurat? Bagaimana dengan para ustadzah/daiyah yang juga berdakwah dengan memakai pengeras suara, misalnya Mamah Dedeh atau Neno Warisrnan? Terirna kasih banyak ustadz.
Terima Kasih. Wassalamualaikum Wr. Wb.
Pengirirn. IbuHairiya

JAWABAN:
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Ibu Hairiyah yang saya hormati. Memang ada hadits sebagai berikut: "Wanita adalah aurat, jika dia keluar, maka syetan akan mengawasinya." (HR. Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah Thabarani; shahih)

Berdasarkan makna dzahir hadits ini, sebagian ulama menyimpulkan bahwa semua bagian dari wanita adalah aurat, termasuk suaranya. Namun, dalam kajian fiqihnya, ulama berbeda pendapat tentang hukum suara wanita. Sebagian ulama ada yang rnenyatakan bahwa suara wanita adalah aurat. Namun, menurut pendapat jumhur (mayoritas) ulama, suara wanita bukanlah aurat. Sehingga siapapun boleh saja rnendengar suara wanita atau mendengarnya berbicara, karena tidaklah termasuk ha yang terlarang dalam Islam. Ini adalah pendapat yang paling kuat dalam masalah ini.

Syaikh Wahbah Zuhaili Hafizhahullah berkata “Suara wanita menurut jumhur (mayoritas ulama) bukanlah aurat, karena para sahabat nabi mendengarkan suara para istri Nabi untuk mempelajari hukum-hukum agama, tetapi diharamkan mendengarkan suara wanita yang disuarakan dengan melagukan dan mengeraskannya, dengan sebab khawatir timbul fitnah.” (Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, 1/647, Darr al Fikr.)

Dikatakan: "Ada pun jika suara wanita, maka jika si pendengarnya berlezat-lezat dengannya, atau khawatir terjadi fitnah pada dirinya, maka diharamkan mendengarkannya. Jika tidak demikian, maka tidak diharamkan. Para sahabat radhiyallahu'anhum mendengarkan suara wanita ketika berbincang dengan mereka (dan itu tidak mengapa)”. ( Al Mausu'ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 4/91.)

Dalil yang menunjukkan bahwa suara wanita bukanlah aurat sangatlah banyak, diantaranya adalah sebagai berikut:

A. Dalil Al Qur'an

Berikut ini di antara ayat al Qur'an yang menyebutkan secara tersurat maupun tersirat bahwa suara wanita itu bukanlah aurat.
1. Allah memerintahkan para istri Rasulullah agar berkata-kata, namun dengan perkataan dan cara yang baik. Tentunya perkataan istri Nabi itu akan didengar bukan saja oleh para shahabiyah tetapi juga para sahabat. Firman-Nya: "Wahai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik" (AI-Ahzab: 32)

Meskipun konteks ayat diatas membicarakan para umahatul mukminin, tetapi sudah luas dipahami, hukum ayat ini tentunya berlaku untuk semua kaum muslimah.

2. Allah menceritakan wanita yang menggugat kepada Nabi tentang dzihar yang dilakukan suami wanita tersebut. Firman-Nya: “Sesunguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar hiwar (dialog) antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (Al Mujadilah :1)

B. Hadits Nabi dan Atsar para sahabat

B. 1. Shahabiyah Sahara wanita berbicara Bengal Rasulullah.

Banyak hadits yang menceritakan bahwa para sahabat Wanita dahulu juga bertanya kepacla Rasulullah, bahkan ketika Nabi sedang berada di tengah-tengah para sahabat laki-laki. Di antaranya adalah apa yang disebutkan dalam sebuah hadirs berikut ini: Dari Ibnu Abbas, bahwa aria seorang wanita dari Juhainah datang kepada Rasulullah, lalu berkata :"Sesungguhnya ibuku telah bernadzar untuk pergi haji, tetapi dia meninggal sebelum berangkat haji, apakah saya bisa berhaji atas nama ibu saya? Beliau bersabda: “Ya, berhajilah untuknya, apa pendapatmu jika ibumu punya hutang? Bayarlah hutang kepadaAllah, sebab hutang kepada Allah lebih layak ditunaikan " (HR. Bukhari no: 1852)

B. 2. Para Sahabat mendatangi Ummul Mukminin untuk bertanya hukum agama.     

Para sahabat juga pernah pergi kepada ummahatul mukminin (para istri Rasulullah) untuk meminta fatwa. Mereka pun memberikan fatwa dan berbicara dengan orang-orang yang dating
Musa bin Thalhah ra. Berkata, "Aku tidak pernah melihat seorang pun yang lebih fasih bicaranya daripada Aisyah." (HR Tirmidzi)

Ibu Hairiyah yang saya muliakan. Kesimpulannya, suara wania itu bisa jadi aurat kalau itu menimbulkan fitnah. Tapi, kalau untuk tujuan baik, seperti tujuan mengajar, berdakwah, kesaksian, muamalah dan semacamnya bukanlah aurat dan tidak haram memperdengarkannya dan mendengarnya. Jadi seperti Mamah Dedeh, Neno Warisman dan muslimah yang berdakwah i$u boleh dan baik.

Wallahu a’lamm bisshawab.


Baca selengkapnya......

Hukum Perhitungan Hari Baik



HUKUM PERHITUNGAN HARI BAIK

Assalamu'alaikum Wr. Wb. 

Ustadz, saya mau bertanya bagaimana hukum atau pandangan Islam mengenai perhitungan tanggal menurut adat jawa? Misalnya, untuk menikah dihitung hari yang baik pelaksanaannya dari jumlah weton antara si laki-laki dan perempuannya. Jika dalam hitungan bertemunya adalah pati, maka salah satu di antara mereka akan mati setelah menikah, atau rezekinya yang mati. Apakah di dalam Islam ada yang demikian? Sesepuh dan keluarga saya banyak yang mempercayai hal tersebut. Saya bersiteguh dengan pendirian, bahwa yang memberi hidup, mati, rezeki, jodoh adalah Allah SWT, dan bukan bergantung pada hitungan tanggalan. Bagaimana saya menyikapi hal ini? Terima kasih. 

Wassalamualaikum Wr. Wb. 

Pengirim: Ibu Farah,Gresik


Jawaban:

Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Ukhti Farah yang saya hormati. Pertimbangan memilih pasangan hidup dalam islam itu sesuai haditS Nabi SAW yang artinya, "Seorang wanita biasanya dinikahi karena empat hal, yaitu karena hartanya, karena nasabnya (keturunannya), karena kecantikannya dan karena agamanya. Maka utamakan memilih istri (wanita) karena agamanya. Kamu akan merugi (bila tidak memilih karena agamanya).” (HR. Bukhari dan Muslim)

Orang yang sering mempercayai ramalan bintang sebagai sesuatu yang benar, maka ia termasuk orang yang kufur.

Dalam sebuah hadis Nabi dijelaskan, "Barang siapa mendatangi ahli nujum, kemudian ia mempercayai terhadap apa-apa yang diucapkan, maka ia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW." (HR. Al Bazzar)

Persoalan nasib, jodoh, rezeki, mati, dan hari baik itu hanyalah Allah SWT. Manusia diberikan kesempatan oleh Allah untuk merencanakan dan berusaha semaksimal mungkin. Artinya, kita bisa merancang masa depan, nasib, jodoh, rezeki, kecuali mati dengan kemampuan yang baik pula. Kalau sudah berusaha dengan maksimal, baru tawakal kepada Allah agar tidak menjadi hamba yang sombong.

Jadi seharusnya pernikahan tidak didasarkan berdasarkan weton atau perhitungan primbon, tapi berdasarkan pertimbangan rasional dan landasan Islam.

Namun bagaimana kalau itu dipercaya? Bisa saja pesimisnya dan kekhawatirannya itu terjadi karena Allah menurut praduga seorang hamba-Nya. Hal ini berdasarkan hadits Qudsi: Artinya: “Aku menuruti prasangka hamba terhadapKu, jika la berprasangka baik terhadapKu, maka baginya kebaikan, makajangan berprasangka terhadap Allah kecuali kebaikan" ( Bukhori )

Ukhti Farah. Solusi permasalahaan Anda adalah mencari orang yang disungkani orang tua Anda untuk menjelaskannya. Akan tetapi, kalau beliau belum bisa menerima, maka Anda mempertimbangkan lagi atas ridha orang tua. Karena menikah bukan hanya perpaduan dua manusia, tapi dua keluarga. Ridha Allah karena ridha orang tua, murka Allah juga karena murka orang tua.

Wallahu a'lam bisshawab.  


Baca selengkapnya......

Hukum Dobel Kuitansi

HUKUM DOBEL KUITANSI

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Ustadz, saya mau tanya bagaimana hukumnya jika menandatangani dua kuitansi dengan nominal yang berbeda. Sebagai ilustrasi: misalnya saya bekerja di perusahaan jasa. Ketika pelanggan akan membayar, sudah saya total semua biaya termasuk potongan diskon. Tetapi pelanggan mau kuitansi untuknya tidak usah dipotong diskon, sedangkan uang yang diserahkan sudah dipotong diskon. Akhirnya saya buat dua kuitansi dengan nominal yang berbeda satu dengan harga dipotong diskon untuk perusahaan tempat saya kerja, dan satu lagi tanpa diskon untuk pelanggan saya.

Saya merasa bahwa secara tidak langsung, saya mendukung tindak curang pelanggan, karena beliau juga melakukan pembelian atas nama iristansi. Bagaimana solusinya? Kalau saya bilang tidak boleh, takutnya mereka kecewa dengan perusahaan kami, dan sikap saya merugikan perusahaan. Terima kasih. Wassalamualaikum Wr. Wb.    
Pengirim: lbu Fulanah, Sidoarjo

Jawaban:

Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Ibu Fulanah yang saya hormati. Praktik membuat dobel kuitansi seperti yang Anda tanyakan itu hukumnya haram. Karena posisi pembeli dari perusahaan itu sebagai wakil, dan Anda juga wakil dari perusahaan penjual. Dalam akad, seorang wakil tetap harus sesuai peraturan dan persyaratan yang mewakilkan.
Artinya anda sebagai wakil dari penjual harus jujur membuat kuitansi dan laporan apa adanya, tidak boleh dobel kuitansi. Diskon itu hak perusahaan, bukan hak wakilnya. Kalau itu tidak dilakukan secara jujur, maka termasuk curang dan hukumnya haram. Hal ini sesuai beberapa dalil nash, di antaranya:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa yang menipu kami, maka ia tidak termasuk golongan kami." (HR. Muslim no. 101, dari Abu Hurairah).

Dari Abu Sai'd al-Khudri bahwa Rasulullah saw bersabda, "Pedagang yang jujur terpercaya bersama para Nabi, asshididqin dan syuhada" (HR. al-Tirmidzi).

Dari Anas ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, "Pedagang yang jujur berada dalam naungan arasy pada hari kiamat" ( HR. Baihaqi ).

Dari Muad bin Jabal ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Sebaik-baiknya usaha adalah usaha perdagangan” (HR. al Ashbahani).

Selain tentang anjuran untuk berdagang, dalam hadits Nabi juga terdapat ancaman bagi para pedagang. Dari Rifa'ah bin Rafi, Rasulullah SAW bersabda, “Para pedagang dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan durhaka, kecuali yang bertaqwa pada Allah, berbuat baik dan bershadaqah" (H R. al-Hakim).

Dari Abdurrahman Bin Syibl ia berkata, aku mendengar Rasulullah SAW. bersabda "Sesungguhnya pedagang itu adalah orang durhaka. Para sahabat berkata, 'Wahai Rasulwl/ah bukankah Allah telah menghalalkan jual beli?' Rasul menjawab, 'Ya, akan tetapi: mereka bersumpah lalu berdosa dan mereka berkata lalu berdusta" (HR. al Hakim)

Fulanah yang saya saya muliakan. Itu semua dihukumi haram, kalau tidak ada kesepakatan dengan pimpinan perusahaan masing-masing.Tapi, apabila wakil dari penjual dan pembeli mendapatkan izin dari perusahaannya, bahwa kalau ada diskon menjadi hak wakil sebagai bonus atau ujrah, maka itu halal. 

Wallahu a'lam bisshawab.


Baca selengkapnya......

Jumat, 13 September 2013

Minggu, 03 Maret 2013