Pagi ini kita kembali mengikuti kajian hadis dari Ust. Nafisz yang telah sampai pada hadis tentang haji yaitu mengenai haji badal (haji yang diwakilkan kepada orangg lain).
Bagaimana islam menjelaskan hukum tentang haji badal ini?
Siapa saja yang boleh mengerjakan badal haji?
mari kita ikuti kajian hadis beliau, semoga kita mendapat banyak ilmu, aamiin
oh ya, saya mohon maaf karena audio ini terputus di 5 menit bagian akhirnya karena komputernya tiba-tiba mati sendiri (nggak minta ijin dulu :) )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar