JUAL BELI TANPA IJAB
QABUL
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Ustadz, ketika makan di warung koperasi pesantren, saya
tidak pernah mengadakan ijab qabul, dart sebelum dibayar langsung dimakan.
Begitu juga dengan teman-teman saya. Bagaimana hukumnya dalam Islam?
Wassalamualaikum Wr. Wb
Pengirim: Khoirul Anam, Mojokerto
JAWABAN:
Walaikumussalam warahmatullahi wabarkatuh. Dalam akad jual
beli ada syarat dan rukun. Di antaranya, barang yang diperjualbelikan milik
sendiri, bukan barang najis, juga harus ada ijab qabul serta saling rela antara
pembeli dan penjual (Fath al Qarib hal.47)
Namun demikian, dalam hal jual beli, ada perkecualian yang
tidak harus menggunakan"ijab qabul" diantaranya karena barang yang
dijual itu barang yang sepele atau bukan barang yang sangat berharga. Syeikh
Sayyid Sabiq menjelaskan, "..dikecualikan dari keharusan akad ijab qabul
yaitu jual beli sesuatu yang sepele.." (Fiqh as-Sunnah:3/l 27).
Begitu juga sesuatu yang sudah
lumrah dan menjadi kebiasaan di masyarakat baik cara dan harganya, maka boleh
tanpa adanya ijab qabul terlebih dahulu sesuai dengan kaidah fiqh "Adat
kebiasaan itu bisa dijadikan ketetapan hukum"(al-Asybah wa an-Nazhair
hal.211)
Kesimpulannya, makan di warung tanpa ijab qabul terlebih
dahulu adalah HALAL, asalkan itu sudah menjadi kebiasaan. Barang yang dibeli
hanya makanan dan hal-hal yang sederhana. Tetapi ingat, Anda harus jujur dalam
menyampaikan apa saja yang Anda beli.
Wallaahu A'lam bish showab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar