Blogger news

--- Ya Allah jadikanlah cintamu tercurah padaku --- Jadikanlah kecintaan orang-orang yang mencintaimu adalah cintaku --- Jadikanlah segala tindakan dan amalku selalu mengantar kepada mencintaimu --- jadikanlah cintaku padamu melebihi segala hal dari diriku dan keluargaku ---

Minggu, 05 April 2015

Ucapan talak berulang-ulang saat pertengkaran



Ucapan talak berulang-ulang saat pertengkaran

Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Ustadz, maaf saya bukan membuka aib suami, tapi saya cuma ingin tahu kedudukan dan hukumnya dalam Islam. Kalau terjadi pertengkaran antara kami, kadang-kadang suami mengucapkan kalimat, “Pulang kamu! Wis, aku gak kuat ambek awakmu! (Sudah, aku tidak kuat dengan kamu)." Tetapi, setelah mengucapkan hal itu, ia sadar. Beberapa hari kemudian dia rujuk dan minta maaf dengan saya, begitu dilakukan berulang-ulang. Bagaimana status pernikahan kami?
Wassalamualaikum Wr. Wb.
(Pengirim: Ibu S di Solo)

Jawaban:

Walaikumussalam warahmatullahi wabarkatuh.
Ibu S yang baik, kehidupan rumah tangga memang tidak selamanya damai. Kadang terjadi pertengkaran baik karena kesalahfahaman, saling tidak memenuhi kewajiban, atau hal-hal sepele yang diperbesar. Maka untuk meminimalisir pertengkaran, perlu instrospeksi diri masingmasing. Saling terbuka, bermusyawarah, jujur, qona'ah dan melaksanakan kewajiban sesuai syariat Allah SWT Agar hidup sakinah, mawaddah, warahmah, kekal abadi hingga hari kiamat.

Talak adalah otoritas suami, yang hanya bisa dilakukan oleh suami dalam keadaan sadar, tanpa ada paksaan dengan kalimat yang sharih (jelas berkonotasi cerai) atau kinayah (sindiran yang diniatkan cerai).Talak juga bisa terjadi jika suami menyetujui permintaan talak dari seorang istri, walaupun belum diadukan ke pengadilan agama.

Ibu S. ucapan suami seperti yang Anda contohkan,"Pulang kamu! Wis, aku gak kuat ambek awakmu!" termasuk kinayah. Jika diucapkan oleh suami Anda dengan sadar dan ingat terhadap apa yang diucapkan walaupun dalam keadaan marah serta berniat dalam hatinya menceraikan istrinya bukan hanya sekedar menakut-nakuti istrinya, maka terjadi talak.

Tetapi kalau kalimat kinayah itu diucapkan oleh suami hanya untuk mendidikatau menghentikan pertengkaran dan tidak berniat cerai, maka tidak terjadi cerai.

Adapun ucapan suami Anda (pisah saja, talak, pegatan, yang disertai lafadz firaq dan talak) walaupun tidak diniatkan cerai, maka terjadilah cerai. Sesuai dengan sabda Rasulullah, "Tiga perkara jika diucapkan benar-benar terjadi benar dan walaupun diucapkan main-main tetap terjadi benar yaitu nikah, talak, dan rujuk." (HR Ahmad Abu Dau Ibnu Majal at-Turmudzi dan al-Hakim, Hadits shohih).

Jika hal itu dilakukan berulang-ulang walaupun rujuk setelah beberapa hari tetap dihitung setiap kali cerai satu talak. Dan jika diulang lagi, kemudian rujuk setelah beberapa hari lagi, maka dihitung dua talak. Jika sudah sampai 3 kali talak, maka tidak dapat kembali lagi, kecuali mantan istri itu pernah dinikahi orang lain dengan sah dan sudah dijima'

Sesuai dengan firman Allah, "Kemudian jika suami menceraikan istri (3 kali), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya, setelah itu hingga dia (istri) kawin dengan suami selain dia." (QS Al -Baqarah :230)
Tetapi jika seorang suami rujuk kepada istrinya yang sudah dicerai dan sudah melewati masa iddah-nya (tiga kali haid/suci) maka harus nikah baru lagi lengkap dengan syarat dan rukunnya seperti nikah kali pertama (wali, dua saksi, dua mempelai dan ijab qabul) serta juga harus membayar mas kawin baru lagi.

Ibu S, demikianlah jawaban saya, semoga Anda dapat memperbaiki kehidupan rumah tangga dan dapat saling terbuka, musyawarah, jujur, mengalah, melaksanakan kewajiban masing-masing dan menghindari hal-hal yang membuat pertengkaran. Jika diyakini antara Anda dan suami sudah terjadi talak sebagaimana yang saya terangkan, maka hendaklah segera melakukan tindakan sesuai syariat Islam. Karena kalau tidak segera dilakukan, khawatir hubungan Anda dan suami termasuk zina. Naudzubillahi min dzalik. Demikian penjelasan dari kami. 

Wallahu A'lam Bisshawab


4 komentar:

Unknown mengatakan...

Jika waktu lalu suami bilang pegatan tapi gak tau sudah berapa kali hukumnya bagaimana. Apakah setelah tau ini baru kita hitung talaknya ??

Unknown mengatakan...

Jika waktu lalu suami bilang pegatan tapi gak tau sudah berapa kali hukumnya bagaimana. Apakah setelah tau ini baru kita hitung talaknya ??

Unknown mengatakan...

Pp

Unknown mengatakan...

Suami bilang cerai berkali kali... Apakah talak jatuh brph ya??

Posting Komentar