HUKUM DOBEL KUITANSI
Assalamu'alaikum Wr. Wb. Ustadz,
saya mau tanya bagaimana hukumnya jika menandatangani dua kuitansi dengan
nominal yang berbeda. Sebagai ilustrasi: misalnya saya bekerja di perusahaan
jasa. Ketika pelanggan akan membayar, sudah saya total semua biaya termasuk
potongan diskon. Tetapi pelanggan mau kuitansi untuknya tidak usah dipotong
diskon, sedangkan uang yang diserahkan sudah dipotong diskon. Akhirnya saya
buat dua kuitansi dengan nominal yang berbeda satu dengan harga dipotong diskon
untuk perusahaan tempat saya kerja, dan satu lagi tanpa diskon untuk pelanggan
saya.
Saya merasa bahwa secara tidak
langsung, saya mendukung tindak curang pelanggan, karena beliau juga melakukan
pembelian atas nama iristansi. Bagaimana solusinya? Kalau saya bilang tidak boleh,
takutnya mereka kecewa dengan perusahaan kami, dan sikap saya merugikan
perusahaan. Terima kasih. Wassalamualaikum Wr. Wb.
Pengirim: lbu Fulanah, Sidoarjo
Jawaban:
Waalaikumussalam warahmatullahi
wabarakatuh.
Ibu Fulanah yang saya hormati.
Praktik membuat dobel kuitansi seperti yang Anda tanyakan itu hukumnya haram.
Karena posisi pembeli dari perusahaan itu sebagai wakil, dan Anda juga wakil
dari perusahaan penjual. Dalam akad, seorang wakil tetap harus sesuai peraturan
dan persyaratan yang mewakilkan.
Artinya anda sebagai wakil dari
penjual harus jujur membuat kuitansi dan laporan apa adanya, tidak boleh dobel
kuitansi. Diskon itu hak perusahaan, bukan hak wakilnya. Kalau itu tidak
dilakukan secara jujur, maka termasuk curang dan hukumnya haram. Hal ini sesuai
beberapa dalil nash, di antaranya:
Nabi shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda, "Barangsiapa yang
menipu kami, maka ia tidak termasuk golongan kami." (HR. Muslim no.
101, dari Abu Hurairah).
Dari Abu Sai'd al-Khudri bahwa
Rasulullah saw bersabda, "Pedagang yang
jujur terpercaya bersama para Nabi, asshididqin dan syuhada" (HR.
al-Tirmidzi).
Dari Anas ia berkata, Rasulullah
saw. bersabda, "Pedagang yang jujur
berada dalam naungan arasy pada hari kiamat" ( HR. Baihaqi ).
Dari Muad bin Jabal ia berkata,
Rasulullah SAW bersabda, "Sebaik-baiknya
usaha adalah usaha perdagangan” (HR. al Ashbahani).
Selain tentang anjuran untuk
berdagang, dalam hadits Nabi juga terdapat ancaman bagi para pedagang. Dari
Rifa'ah bin Rafi, Rasulullah SAW bersabda, “Para
pedagang dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan durhaka, kecuali yang
bertaqwa pada Allah, berbuat baik dan bershadaqah" (H R. al-Hakim).
Dari Abdurrahman Bin Syibl ia
berkata, aku mendengar Rasulullah SAW. bersabda "Sesungguhnya pedagang itu adalah orang durhaka. Para sahabat berkata,
'Wahai Rasulwl/ah bukankah Allah telah menghalalkan jual beli?' Rasul menjawab,
'Ya, akan tetapi: mereka bersumpah lalu berdosa dan mereka berkata lalu
berdusta" (HR. al Hakim)
Fulanah yang saya saya muliakan.
Itu semua dihukumi haram, kalau tidak ada kesepakatan dengan pimpinan
perusahaan masing-masing.Tapi, apabila wakil dari penjual dan pembeli
mendapatkan izin dari perusahaannya, bahwa kalau ada diskon menjadi hak wakil
sebagai bonus atau ujrah, maka itu halal.
Wallahu a'lam bisshawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar