Blogger news

--- Ya Allah jadikanlah cintamu tercurah padaku --- Jadikanlah kecintaan orang-orang yang mencintaimu adalah cintaku --- Jadikanlah segala tindakan dan amalku selalu mengantar kepada mencintaimu --- jadikanlah cintaku padamu melebihi segala hal dari diriku dan keluargaku ---

Sabtu, 04 April 2015

Hukum Dobel Kuitansi

HUKUM DOBEL KUITANSI

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Ustadz, saya mau tanya bagaimana hukumnya jika menandatangani dua kuitansi dengan nominal yang berbeda. Sebagai ilustrasi: misalnya saya bekerja di perusahaan jasa. Ketika pelanggan akan membayar, sudah saya total semua biaya termasuk potongan diskon. Tetapi pelanggan mau kuitansi untuknya tidak usah dipotong diskon, sedangkan uang yang diserahkan sudah dipotong diskon. Akhirnya saya buat dua kuitansi dengan nominal yang berbeda satu dengan harga dipotong diskon untuk perusahaan tempat saya kerja, dan satu lagi tanpa diskon untuk pelanggan saya.

Saya merasa bahwa secara tidak langsung, saya mendukung tindak curang pelanggan, karena beliau juga melakukan pembelian atas nama iristansi. Bagaimana solusinya? Kalau saya bilang tidak boleh, takutnya mereka kecewa dengan perusahaan kami, dan sikap saya merugikan perusahaan. Terima kasih. Wassalamualaikum Wr. Wb.    
Pengirim: lbu Fulanah, Sidoarjo

Jawaban:

Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Ibu Fulanah yang saya hormati. Praktik membuat dobel kuitansi seperti yang Anda tanyakan itu hukumnya haram. Karena posisi pembeli dari perusahaan itu sebagai wakil, dan Anda juga wakil dari perusahaan penjual. Dalam akad, seorang wakil tetap harus sesuai peraturan dan persyaratan yang mewakilkan.
Artinya anda sebagai wakil dari penjual harus jujur membuat kuitansi dan laporan apa adanya, tidak boleh dobel kuitansi. Diskon itu hak perusahaan, bukan hak wakilnya. Kalau itu tidak dilakukan secara jujur, maka termasuk curang dan hukumnya haram. Hal ini sesuai beberapa dalil nash, di antaranya:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa yang menipu kami, maka ia tidak termasuk golongan kami." (HR. Muslim no. 101, dari Abu Hurairah).

Dari Abu Sai'd al-Khudri bahwa Rasulullah saw bersabda, "Pedagang yang jujur terpercaya bersama para Nabi, asshididqin dan syuhada" (HR. al-Tirmidzi).

Dari Anas ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, "Pedagang yang jujur berada dalam naungan arasy pada hari kiamat" ( HR. Baihaqi ).

Dari Muad bin Jabal ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Sebaik-baiknya usaha adalah usaha perdagangan” (HR. al Ashbahani).

Selain tentang anjuran untuk berdagang, dalam hadits Nabi juga terdapat ancaman bagi para pedagang. Dari Rifa'ah bin Rafi, Rasulullah SAW bersabda, “Para pedagang dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan durhaka, kecuali yang bertaqwa pada Allah, berbuat baik dan bershadaqah" (H R. al-Hakim).

Dari Abdurrahman Bin Syibl ia berkata, aku mendengar Rasulullah SAW. bersabda "Sesungguhnya pedagang itu adalah orang durhaka. Para sahabat berkata, 'Wahai Rasulwl/ah bukankah Allah telah menghalalkan jual beli?' Rasul menjawab, 'Ya, akan tetapi: mereka bersumpah lalu berdosa dan mereka berkata lalu berdusta" (HR. al Hakim)

Fulanah yang saya saya muliakan. Itu semua dihukumi haram, kalau tidak ada kesepakatan dengan pimpinan perusahaan masing-masing.Tapi, apabila wakil dari penjual dan pembeli mendapatkan izin dari perusahaannya, bahwa kalau ada diskon menjadi hak wakil sebagai bonus atau ujrah, maka itu halal. 

Wallahu a'lam bisshawab.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar