Blogger news

--- Ya Allah jadikanlah cintamu tercurah padaku --- Jadikanlah kecintaan orang-orang yang mencintaimu adalah cintaku --- Jadikanlah segala tindakan dan amalku selalu mengantar kepada mencintaimu --- jadikanlah cintaku padamu melebihi segala hal dari diriku dan keluargaku ---

Rabu, 11 April 2012

Kajian Hadits, 11 April 2012

Kajian Hadits, 11 April 2012

Pernah menemukan barang di jalan? Apa yang seharusnya dilakukan oleh seorang muslim jika menemukan barang ? Ayo kita pelajari bersama hadis-hadis dari kitab Bulughul Mahram di bawah ini

Bab Luqathah (Barang Temuan)

Kitab Bulughul Mahram hadits no 755

عَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه قَالَ : ( مَرَّ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم بِتَمْرَةٍ فِي اَلطَّرِيقِ، فَقَالَ : لَوْلَا أَنِّي أَخَافُ أَنْ تَكُونَ مِنَ الصَّدَقَةِ لَأَكَلْتُهَا ) مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ

Anas berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah melewati sebuah kurma di jalan. Lalu bersabda: "Seandainya aku tidak khawatir bahwa kurma itu dari zakat, niscaya aku memakannya." Muttafaq Alaihi.

Hadis diatas menunjukkan bahwa :
1. Boleh mengambil (memiliki) sesuatu yang ditemukan di jalan dan memilikinya jika :
- Barang tersebut tidak diketahui pemiliknya.
- Barang tersebut nilainya murah (sederhana) di jaman Rasulullah diibaratkan sebutir kurma.
- Barang tersebut tidak hanya makanan tetapi juga dapat dikiaskan dengan barang lainnya.
2. Diharamkan untuk bersadaqoh kepada Rasulullah dan keturunannya dari Bani Hasyim. Rasulullah dan keturunannya dilarang memakan barang sodaqoh, sebagaimana riwayat lain yang menceritakan bahwa : suatu ketika ada seseorang shodaqoh makanan (kepada orang lain bukan kepada nabi), setelah diserahkan kepada Rasulullah tiba-tiba Hasan, cucu Nabi yang masih kecil langsung mengambil dan memakannya oleh Rasulullah dicegah dan diperintahkan memuntahkannya, sebagaimana Hadits ke 480 yang berbunyi:

وَعَنْ عَبْدِ اَلْمُطَّلِبِ بْنِ رَبِيعَةَ بْنِ اَلْحَارِثِ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( إِنَّ اَلصَّدَقَةَ لَا تَنْبَغِي لِآلِ مُحَمَّدٍ, إِنَّمَا هِيَ أَوْسَاخُ اَلنَّاسِ ) وَفِي رِوَايَةٍ: ( وَإِنَّهَا لَا تَحِلُّ لِمُحَمَّدٍ وَلَا آلِ مُحَمَّدٍ ) رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Dari Abdul Muttholib Ibnu Rabi'ah Ibnu Harits bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya zakat itu tidak patut bagi keluarga Muhammad, karena ia sebenarnya adalah kotoran manusia." Dan menurut suatu riwayat: "Sesungguhnya ia tidak halal bagi Muhammad dan keluarga Muhammad." Riwayat Muslim.


Kitab Bulughul Mahram hadits no 756, 757 dan 758

وَعَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ اَلْجُهَنِيِّ رضي الله عنه قَالَ : ( جَاءَ رَجُلٌ إِلَى اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَسَأَلَهُ عَنِ اللُّقَطَةِ ? فَقَالَ : اِعْرِفْ عِفَاصَهَا وَوِكَاءَهَا , ثُمَّ عَرِّفْهَا سَنَةً , فَإِنْ جَاءَ صَاحِبُهَا وَإِلَّا فَشَأْنُكَ بِهَا قَالَ : فَضَالَّةُ اَلْغَنَمِ ? قَالَ : هِيَ لَكَ , أَوْ لِأَخِيكَ , أَوْ لِلذِّئْبِ قَالَ : فَضَالَّةُ اَلْإِبِلِ ? قَالَ : مَا لَكَ وَلَهَا ? مَعَهَا سِقَاؤُهَا وَحِذَاؤُهَا , تَرِدُ اَلْمَاءَ , وَتَأْكُلُ اَلشَّجَرَ , حَتَّى يَلْقَاهَا رَبُّهَا ) مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ

Zaid Ibnu Khalid al-Juhany berkata: Ada seseorang datang kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menanyakan tentang barang temuan. Beliau bersabda: "Perhatikan tempat dan pengikatnya, lalu umumkan selama setahun. Jika pemiliknya datang, berikanlah dan jika tidak, maka terserah engkau." Ia bertanya: Bagaimana dengan kambing yang tersesat?. Beliau menjawab: "Ia milikmu, atau milik saudaramu, atau milik serigala." Ia bertanya lagi: Bagaimana dengan unta yang tersesat?. Beliau bersabda: "Apa hubungannya denganmu? Ia mempunyai kantong air dan sepatu, ia bisa datang ke tempat air dan memakan tetumbuhan, hingga pemiliknya menemukannya." Muttafaq Alaihi.

Kitab Bulughul Mahram hadits no 757

وَعَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( مَنْ آوَى ضَالَّةً فَهُوَ ضَالٌّ , مَا لَمْ يُعَرِّفْهَا ) رَوَاهُ مُسْلِم ٌ

Dari Zaid Ibnu al-Juhany Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa menyembunyikan hewan yang tersesat, ia adalah orang sesat selama belum mengumumkannya." Riwayat Muslim.

Kitab Bulughul Mahram hadits no 758

وَعَنْ عِيَاضِ بْنِ حِمَارٍ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( مَنْ وَجَدَ لُقَطَةً فَلْيُشْهِدْ ذَوَيْ عَدْلٍ , وَلْيَحْفَظْ عِفَاصَهَا وَوِكَاءَهَا , ثُمَّ لَا يَكْتُمْ , وَلَا يُغَيِّبْ , فَإِنْ جَاءَ رَبُّهَا فَهُوَ أَحَقُّ بِهَا , وَإِلَّا فَهُوَ مَالُ اَللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ ) رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَالْأَرْبَعَةُ إِلَّا اَلتِّرْمِذِيَّ , وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ , وَابْنُ اَلْجَارُودِ , وَابْنُ حِبَّان َ

Dari Iyadl Ibnu Himar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa menemukan barang hilang, hendaknya ia mencari kesaksian dua orang adil, menjaga tempat dan pengikatnya, serta tidak menyembunyikan dan menghilangkannya. Apabila pemiliknya datang, ia lebih berhak dengannya. Apabila tidak datang, ia adalah harta Allah yang bisa diberikan kepada orang yang dikehendaki." Riwayat Ahmad dan Imam Empat kecuali Tirmidzi. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah, Ibnu Al-Jarud dan Ibnu Hibban.

Kitab Bulughul Mahram hadits no 759

وَعَنْ عَبْدِ اَلرَّحْمَنِ بْنِ عُثْمَانَ التَّيْمِيِّ رضي الله عنه ( أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ لُقَطَةِ اَلْحَاجِّ ) رَوَاهُ مُسْلِم ٌ

Dari Abdurrahman Ibnu Utsman al-Taimy Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang mengambil barang hilang milik orang haji. Riwayat Muslim.

Hadis diatas menunjukkan bahwa :
1. Kalau menemukan suatu barang yang sifatnya awet (tidak mudah rusak) misalnya uang, maka harus diumumkan kepada khalayak ramai selama 1 tahun, setelah 1 tahun boleh memilikinya (kalau tidak ada pemiliknya)..
2. Kalau menemukan suatu barang yang sifatnya mudah rusak, maka harus diumumkan kepada khalayak ramai sampai batas barang tersebut tidak rusak kemudian boleh memilikinya (kalau tidak ada pemiliknya)..
Misalkan menemukan buah yang diperkirakan akan rusak setelah 1 minggu, maka harus diumumkan dan setelah 6 hari boleh memilikinya (memakannya) karena setelah 1 minggu barang tersebut akan rusak (kalau tidak ada pemiliknya).
3. Dilarang mengambil sesuatu di Makkah dan Madinah saat ibadah haji (meskipun hanya sebutir kerikil). Anda boleh mengambil barang tersebut jika:
a. Tahu pemilik barangnya dan berniat akan mengembalikan kepada pemiliknya
b. Berniat untuk memberikan kepada petugas yang akan mengembalikan kepada pemiliknya
4. Jika menemukan binatang (misal kambing atau sapi) maka harus diumumkan selama 1 tahun dan memeliharanya. Jika ada yang mengaku menemukannya boleh menagihkan biaya pemeliharaan binatang tersebut kepada pemiliknya.
5. Jangan mengambil barang


(ANTUM) ANda Tanya Ustadz Menjawab (Telp 8419390, SMS 081332700933)

1. Saya pernah diberi mertua seuntai kalung yang ditemukannya di jalan beberapa tahun lalu. Apa yang harus saya lakukan ?
Karena tidak tahu bahwa mertuanya dulu pernah mengumumkan atau tidak, maka sebaiknya tidak dimiliki sendiri, bisa dijual kemudian hasilnya disedekahkan.

2. Pada saat pulang ibadah haji, mertua baru tahu bahwa ditasnya ada sisa kerikil untuk jumroh yang terbawa pulang ke Indonesia, apa yang harus dilakukan?
Sebaiknya dikembalikan ke tanah suci, bisa dititipkan kepada orang yang akan naik haji untuk dikembalikan ke tanah suci, letaknya boleh sembarang tidak harus persis di tempat mengambilnya dulu. Karena ada beberapa cerita orang yang membawa barang-barang dari tanah suci kemudian setelah pulang kemudian sakit atau kurang tentram hidupnya.

3. Di toko saya sering ada barang tertinggal misal helm, apa yang harus dilakukan? Apa boleh kita (memakai) meminjamnya sebentar?
Harus diumumkan selama setahun dan tidak boleh menggunakan atau meminjamnya.

4. Kalau kita menemukan uang 5000 di jalan boleh memakainya atau harus mengumumkannya?
Mungkin di jaman sekarang uang 5000 bisa dianggap sebagai barang yang bernilai murah (sederhana) dan kita boleh memilikinya tanpa mengumumkannya. Asal kita tidak tahu siapa pemiliknya.

5. Kalau kita terlanjur menjual barang yang kita temukan sementara kejadian tersebut sudah lima tahun lalu?
Kalau barang temuan tersebut belum kita pernah umumkan maka anda harus menggantinya. Jika suatu barang temuan kita jual sebelum 1 tahun dan pemiliknya datang maka kita wajib menggantinya.

6. Kalau kita tdak boleh membawa barang dari tanah suci, bagaimana dengan air zam-zam?
Ada perkecualian tentang air zam-zam. Air ini dibolehkan untuk mengambil dan membawanya pulang ke tanah air.

Jika anda kurang mantab dengan tulisan ini, silahkan simak audio kajiannya dibawah ini ……

.........

Tidak ada komentar:

Posting Komentar