Blogger news

--- Ya Allah jadikanlah cintamu tercurah padaku --- Jadikanlah kecintaan orang-orang yang mencintaimu adalah cintaku --- Jadikanlah segala tindakan dan amalku selalu mengantar kepada mencintaimu --- jadikanlah cintaku padamu melebihi segala hal dari diriku dan keluargaku ---

Rabu, 18 April 2012

Kajian Hadits 18 April 2012


Pagi ini ustad Abdurrahman Nafidz kembali berkenan mengisi kajian hadits di radio El Victor Surabaya. Yang dibahas adalah hadits di kitab Bulughul Mahram bab jenazah hadits no 424.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( أَكْثِرُوا ذِكْرَ هَاذِمِ  اَللَّذَّاتِ: اَلْمَوْتِ )  رَوَاهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَالنَّسَائِيُّ, وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Perbanyaklah menyebut pelebur kenikmatan, yaitu : mati." Riwayat Tirmidzi dan Nasa'i, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban.

Dari hadits diatas kita diharapkan untuk :
-    Ingat mati
Ingat mati dapat menjadi kendali kita agar tidak melakukan perbuatan yang tidak terkontrol. menurut Ustadz Nafidz, setiap manusia akan mengalami 5 kali perubahan tempat hidup yaitu:
-    Hidup di alam ruh
-    Hidup di alam rahim
-    Hidup di dunia
-    Hidup di alam barzah
-    Hidup di alam akhirat


Pertanyaan dari pendengar

1.    Ada seorang bapak yang memiliki perbedaan prinsip agama dengan anaknya dan berwasiat bahwa jika ia mati tidak usah didoakan, apa yang harus dilakukan oleh anaknya? Bagaimana gambar yang diharamkan dalam islam?
Wasiat hukumnya wajib dijalankan oleh ahli warisnya, kecuali jika wasiat itu bertentangan dengan syariat, misalnya ada wasiat nanti kalau saya mati tidak usah disholati dan disewakan orkes saja. Termasuk wasiat untuk tidak usah didoakan, tetap saja didoakan supaya mendapat ampunan dari Allah SWT.
Mengenai gambar sebagaimana disebutkan dalam hadits.
“Tidak masuk malaikat dalam rumah (yang disana) ada anjing dan surrah”

Pengertian surrah ini yang kemudian menjadi khilafiyah. Pada mada masa Rasulullah surrah ini berupa patung yang dari berbagai bahan, yang kaya membuat dari emas, yang menengah dari perak atau batu, sedangkan golongan miskin membuatnya berupa gambar didinding rumahnya dan kemudian menyembahnya.
Para ulama kemudian berpendapat:
-    Surrah yang jelas dilarang adalah surrah baik berupa patung atau gambar yang ditujukan untuk disembah.
-    Surrah yang jelas dilarang adalah surrah baik berupa patung atau gambar dari makhluk hidup.
-    Surrah yang hukumnya adalah surrah baik berupa patung atau gambar yang bertujuan untuk kenangan, alat peraga pendidikan dan bukan untuk disembah.

2.    Bagaimana dengan wasiat dari orang tua bahwa warisan harus dibagi rata baik perempuan atau laki-laki?
Wasiat seperti itu boleh tidak dijalankan. Warisan tidak boleh dibagi rata, yang bisa dibagi rata hanya hibah semasa orang tua masih hidup. Untuk menyikapi wasiat orang tua tersebut bisa dilakukan:
-    Wasiat maksimal hanya sepertiga dari harta warisan, sehingga ambil sepertiga dulu kemudian dibagi rata, kemudian sisanya dibagi menurut hukum waris.

3.    Saya berutang 500.00 dan dibayar dengan angsuran 10x dengan total 600.000 bagaimana hukumnya ?
Itu hukumnya riba, dan riba hukumnya haram.

4.    Kita punya uang untuk ibadah haji dan numpuk selama 10 tahun di bank karena masih daftar antrian, apakah itu wajib dizakati?
-    Tidak ada zakat karena ONH, zakat hanya karena kekayaan yang tersimpan, penghasilan dll. Misalnya  ada kasus :
a.    Kita punya uang 100 juta dan 25 juta diambil untuk ONH dan nisab zakat 30 juta maka kita harus membayar dulu zakat dari uang 100 juta tadi dan ONH tidak wajib dizakati.
b.    Kita punya uang 25 juta untuk ONH dan nisab 30 juta maka ONH tidak wajib dizakati.

5.    Kalau kita setiap bulan sedekah 100 ribu apakah masih tetap wajib zakat?
Kalau untuk sekarang nisab zakat penghasilan sekitar angka 3 juta perbulan. Jadi yang gajinya 3 juta sampai keatas wajib zakat sekitar 75.000 perbulan. Kalau setiap bulan kita amalkan 100 ribu perbulan dengan niat sedekah bukan dengan niat zakat maka kita masih wajib zakat. Maka sebaiknya waktu kita amalkan uang 100 ribu itu kita niat zakat sehingga zakat telah terbayar dan sisanya dihukumi sadaqah.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar