Blogger news

--- Ya Allah jadikanlah cintamu tercurah padaku --- Jadikanlah kecintaan orang-orang yang mencintaimu adalah cintaku --- Jadikanlah segala tindakan dan amalku selalu mengantar kepada mencintaimu --- jadikanlah cintaku padamu melebihi segala hal dari diriku dan keluargaku ---

Rabu, 04 April 2012

Kajian Hadits, 4 April 2012

Kajian Hadits, 4 April 2012

Pada hari ini dan seterusnya insyaAllah kajiannya tidak hanya berupa audio tetapi berupa teks sehingga mudah dipelajari. Namun konsekuensinya peredarannya mungkin akan sedikit terlambat (Halah biasanya juga terlambat hehehe).
Semoga bermanfaat ……

Babul Hibah

Kajian pagi ini, Ustadz Abdurrahman Nafidz menyampaikan hadis tentang hibah. Hibah artinya pemberian, lebih tepatnya pemberian dari seseorang kepada orang lain tanpa mengharap imbalan hanya mengharap pahala dari Allah. Pada awalnya hibah bersifat umum namun kemudian lebih mengarah kepada pemberian untuk kerabat dan keluarga terutama anak.

Kitab Bulughul Mahram hadits no 744

عَنْ اَلنُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- أَنَّ أَبَاهُ أَتَى بِهِ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ : ( إِنِّي نَحَلْتُ اِبْنِي هَذَا غُلَامًا كَانَ لِي، فَقَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَكُلُّ وَلَدِكَ نَحَلْتَهُ مِثْلَ هَذَا ? فَقَالَ : لَا . فَقَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَارْجِعْهُ ) وَفِي لَفْظٍ : ( فَانْطَلَقَ أَبِي إِلَى اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم لِيُشْهِدَهُ عَلَى صَدَقَتِي. فَقَالَ : أَفَعَلْتَ هَذَا بِوَلَدِكَ كُلِّهِمْ? قَالَ : لَا قَالَ: اِتَّقُوا اَللَّهَ , وَاعْدِلُوا بَيْنَ أَوْلَادِكُمْ فَرَجَعَ أَبِي, فَرَدَّ تِلْكَ اَلصَّدَقَةَ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ وَفِي رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ قَالَ : ( فَأَشْهِدْ عَلَى هَذَا غَيْرِي ثُمَّ قَالَ : أَيَسُرُّكَ أَنْ يَكُونُوا لَكَ فِي اَلْبِرِّ سَوَاءً? قَالَ : بَلَى قَالَ : فَلَا إِذًا )

Dari Nu'man Ibnu Basyir bahwa ayahnya pernah menghadap Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan berkata: Aku telah memberikan kepada anakku ini seorang budak milikku. Lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bertanya: "Apakah setiap anakmu engkau berikan seperti ini?" Ia menjawab: Tidak. Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Kalau begitu, kembalilah kamu ( tariklah kembali)." Dalam suatu lafadz: Menghadaplah ayahku kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam agar menyaksikan pemberiannya kepadaku, lalu beliau bersabda: "Apakah engkau melakukan hal ini terhadap anakmu seluruhnya?". Ia menjawab: Tidak. Beliau bersabda: "Takutlah kepada Allah dan berlakulah adil terhadap anak-anakmu." Lalu ayahku pulang dan menarik kembali pemberian itu. Muttafaq Alaihi. Dalam riwayat Muslim beliau bersabda: "Carikan saksi lain selain diriku dalam hal ini." Kemudian beliau bersabda: "Apakah engkau senang jika mereka (anak-anakmu) sama-sama berbakti kepadamu?". Ia Menjawab: Ya. Beliau bersabda: "kalau begitu, jangan lakukan."



Hadis diatas menunjukkan bahwa hibah boleh dilakukan oleh seorang ayah kepada anaknya dengan beberapa syarat yaitu:
1. Hibah dilakukan sebelum ayah wafat, jika dilakukan menjelang wafat maka namanya wasiat
2. Hibah bisa diterima anak sebelum ayah wafat, jika dilakukan setelah wafat maka namanya wasiat
3. Hendaknya adil terhadap anaknya (sesuai dengan proporsi yang seharusnya)
4. Hal yang dihibahkan hendaknya hal yang bermanfaat bagi anak terutama untuk masa depannya
5. Hibah hendaknya sama rata tiap anak tidak seperti waris. Kalau waris bagian anak laki-laki 2 sedangkan anak perempuan 1, maka hibah sebaikya dibagi rata tanpa membedakan antara anak laki-laki dan perempuan.
6. Boleh menarik hibah jika diperkirakan hibah tersebut akan mengakibatkan hal-hal yang tidak baik.

Tanya jawab dengan pendengar

Anda dapat bertanya berbagai masalah agama di radio Elvictor (jam 06.30 - 08.00) melalui telepon 8419390 atau SMS 081332700933

1. Lebih bijaksana mana antara waris dan hibah?
Jika diperkirakan akan menimbulkan hal yang kurang baik jika harta dibagi setelah meninggal (waris) maka lebih baik berupa hibah sehingga tidak akan timbul masalah di kemudian hari namun harus tetap adil. Namun jika masih ada harta setelah orang tua wafat, maka harta dapat dibagi berdasarkan hukum waris.

2. Pembagian yang adil itu bagaimana?
Adil itu sesuai dengan kebutuhan dan proporsinya, namun tidak salah jika adil disini berarti sama rata. Hal ini tergantung ijtihad orang tua manakah yang lebih baik.

3. Seberapa banyak harta yang boleh dihibahkan?
Hibah itu tak terbatas lain dengan wasiat yang hanya boleh maksimal sepertiga.

4. Kepada siapa saja hibah dapat diberikan?
Hibah dapat diberikan kepada siapa saja baik anak, kerabat, saudara maupun orang lain. Namun saat ini lebih ditekankan kepada anak.

5. Bolehkah memberi hibah kepada anak yang bukan muslim?
Boleh, dalam hibah tidak ada keterkaitan agama. Berbeda dengan waris, dimana ada keterkaitan agama didalamnya.

6. Hal apa saja yang boleh dihibahkan?
Semua jenis harta boleh dihibahkan, baik uang, tanah, rumah, kendaraan atau surat berharga.

7. Sebelum orang tua meninggal, beliau berwasiat bahwa beliau punya sejumlah uang dan jika beliau meninggal agar biaya penguburannya dll diambil dari uang itu. Bagaimana sikap anak?
Seharusnya memang seperti itu. Sebelum diwaris sebaiknya harta orang tua dikurangi dulu untuk biaya penguburan, tahlilan dll. Bahkan jika orang tua punya hutang maka harta warisan boleh dijual dulu untuk melunasi hutang tersebut. Setelah itu baru boleh diwaris.
Tetapi kalau misalnya anak berkecukupan, maka anak boleh menanggung dana penguburan itu tanpa menggunakan harta orang tua (tidak melaksanakan wasiat itu), hal tersebut merupakan wujud bakti orang tua kepada anak.

8. Bagaimana orang yang makan harta waris yang bukan haknya?
Menurut pengalaman yang saya lihat, semua hartanya tidak akan barokah dan akan menjadi abu. Contoh ada sebuah keluarga yang saya kenal di Surabaya yang hartanya tidak akan habis tujuh turunan mempunyai 2 anak. Setelah orang tuanya meninggal, anak laki-lakinya kemudian menguasai semua harta warisan tanpa memberikan haknya kepada anak perempuan yang lain. Namun, akhirnya semua harta warisan itu habis dan akhirnya anak laki-laki itu menjadi miskin dan semua rumahnya yang banyak habis dan hanya bisa tinggal di kontrakan.

9. Jika orang tua melihat bahwa ada anaknya yang kurang mampu dibandingkan dengan yang lain, maka lebih selamat mana hibah atau waris ?
Lebih selamat hibah sebenarnya. Jika orang tua ingin membantu anak yang kurang mampu itu misalnya dengan memberikan hibah untuk anaknya yang kurang mampu sebaiknya harus sepengetahuan anaknya yang lain (kalau perlu ada perjanjian resmi) sehingga tidak timbul fitnah atau perselisihan di kemudian hari.

10. Saya seorang wanita yang ingin menikah lagi, saya punya seorang anak. Biar tidak menjadi masalah dikemudian hari dengan suami, apa yang harus saya lakukan?
Sebaiknya anda pergi ke notaris, dan menyampaikan akan menghibahkan harta anda untuk anak anda. Maka notaris akan mengurusnya sesuai dengan hukum yang berlaku.

11. Kalau ada suami istri tidak punya anak, apakah semua hartanya bisa dihibahkan kepada anak angkatnya?
Boleh. Anak angkat secara fiqih memang tidak boleh mendapat waris, sehingga jika ingin memberi bagian harta kepada anak angkat dapat melalui hibah.


12. Ada sebuah keluarga yang mempunyai 7 orang anak, 1 laki-laki dan 6 perempuan. Salah satu anak sudah meninggal dan meninggalkan beberapa anak (cucu). Orang tua mempunyai rumah dan kebun, bagaimana cara membagi warisannya ?
Rumah dan kebun bisa dijual dan kemudian dibagi atau jika tidak ingin dijual cukup dikurskan, berapa nilai rumah dan kebunnya jika dijual kemudian dibagi.
1 anak laki ( @ 2 bagian) dan 6 anak perempuan ( @ 1 bagian) = 8 bagian sehingga harta waris dibagi 8 kemudian diwaris sesuai bagiannya.
Sedangkan kasus anak yang sudah meninggal tadi ada 2 hukum yaitu :
a. Jika anak meninggal sebelum orang tua (pemilik harta) meninggal
Maka anaknya anak (cucu) tidak mendapat warisan, namun boleh memberi harta warisan jika berdasarkan kesepakatan dan kemanusiaan berupa shodaqoh.
b. Jika anak meninggal setelah orang tua (pemilik harta) meninggal
Maka anaknya anak (cucu) mendapat bagian harta warisan yang sebenarnya merupakan hak ayahnya.
(jika kurang jelas tanya saja Ustadz Nafidz lewat telepon di
03170221755, jangan sms. Tapi maklumi jika lama diangkat karena beliau sibuk)

13. Bagaimana jika kita diwarisi hutang?
Semua harta peninggalan harus dikeluarkan dulu untuk kewajiban terhadap mayat baik berupa hutang, janji, wasiat dll setelah itu baru boleh diwaris (kalau ada sisanya). Namun jika tidak cukup untuk melunasinya maka anaknya yang harus melunasi hutang orang tuanya itu. Karena hal ini juga merupakan wujud bakti anak kepada orang tua.
Wujud bakti anak kepada orang tua yang sudah meninggal ada 4 cara yaitu:
- Mendoakan orang tua
- Menghormati teman-teman orang tua
- Melaksanakan janji orang tua (hutang)
- Menjaga silaturahim kedua orang tua

14. Saya bekerja di tempat jualan gorengan, namun di tempat itu juga menjual dadih dengan penggorengan yang sama, bagaimana hukumnya ustadz?
Kalau penggorengannya bercampur antara menu yang halal dan menu yang haram maka hukumnya haram. Kalau terpaksa menggoreng menu yang haram hendaknya menggunakan penggorengan dan minyak serta wadah yang berlainan.


Jika anda kurang mantab dengan tulisan ini, silahkan simak audio kajiannya dibawah ini ……..

.........

Tidak ada komentar:

Posting Komentar